
Kasus Corona Terbanyak, Jabodetabek Harus Lockdown?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
27 March 2020 16:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah orang yang positif terinfeksi virus corona (COVID-19) di Indonesia terus bertambah dengan signifikan. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan nyawa warga negaranya.
Per kemarin, Kamis (26/3/2020) jumlah kasus infeksi COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 893. Padahal baru hari ke-25 sejak pertama kali diumumkan kasus infeksi COVID-19 pertama di tanah air pada 2 Maret lalu.
Artinya dalam sehari rata-rata ada setidaknya 36 kasus baru. Dengan angka tersebut laju pertambahan jumlah kasus di Indonesia mencapai 33% per hari. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang jumlah kasusnya lebih banyak dari Indonesia pun, pertambahan kasus infeksi COVID-19 di tanah air dalam 25 hari pertama ini termasuk yang paling tinggi.
Kondisi ini jelas mengkhawatirkan. Jumlah kasus sudah mendekati angka 1.000 hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Nyatanya imbauan untuk menjaga jarak dan bekerja dari rumah pun tidak efektif untuk menekan pertambahan jumlah kasus. Malah yang ada kasus bertambah semakin banyak per harinya.
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Boleh jadi Indonesia sudah membutuhkan langkah terakhir yakni lockdown. Setidaknya untuk daerah dengan interaksi dan mobilitas orang yang tinggi, padat penduduk dan juga jumlah kasusnya besar. Mana lagi kalau bukan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Dengan kepadatan penduduk yang tinggi, mobilitas orang dan interaksi sosial yang tinggi pula dapat memicu transmisi atau penyebaran virus akan semakin meluas. Pasalnya satu orang yang terjangkit berpotensi untuk menularkan ke empat orang lainnya.
Dari 893 pasien corona di Tanah Air, 515 di antaranya (57,67%) berada di DKI Jakarta. Kemudian ada Jawa Barat dengan 78 kasus (8,73%) dan Banten 67 kasus (7,5%). Artinya, 73,9% kasus corona ada di tiga provinsi yang bertetangga itu.
Lockdown dapat dilakukan dengan menutup akses dari dan ke Jabodetabek. Semua warga Jabodetabek yang berjumlah hampir 16 juta jiwa harus tetap tinggal di rumah dan tidak boleh keluar kecuali untuk keperluan mendesak. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi finansial maupun sosial. Beberapa negara yang sudah menetapkan lockdown seperti Italia yang memberlakukan karantina total satu negara dalam beberapa pekan terakhir. Bagi yang melanggar aturan ini akan didenda oleh pemerintah sebesar US$ 235.
Per kemarin, Kamis (26/3/2020) jumlah kasus infeksi COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 893. Padahal baru hari ke-25 sejak pertama kali diumumkan kasus infeksi COVID-19 pertama di tanah air pada 2 Maret lalu.
Artinya dalam sehari rata-rata ada setidaknya 36 kasus baru. Dengan angka tersebut laju pertambahan jumlah kasus di Indonesia mencapai 33% per hari. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang jumlah kasusnya lebih banyak dari Indonesia pun, pertambahan kasus infeksi COVID-19 di tanah air dalam 25 hari pertama ini termasuk yang paling tinggi.
Kondisi ini jelas mengkhawatirkan. Jumlah kasus sudah mendekati angka 1.000 hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Nyatanya imbauan untuk menjaga jarak dan bekerja dari rumah pun tidak efektif untuk menekan pertambahan jumlah kasus. Malah yang ada kasus bertambah semakin banyak per harinya.
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Boleh jadi Indonesia sudah membutuhkan langkah terakhir yakni lockdown. Setidaknya untuk daerah dengan interaksi dan mobilitas orang yang tinggi, padat penduduk dan juga jumlah kasusnya besar. Mana lagi kalau bukan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Dengan kepadatan penduduk yang tinggi, mobilitas orang dan interaksi sosial yang tinggi pula dapat memicu transmisi atau penyebaran virus akan semakin meluas. Pasalnya satu orang yang terjangkit berpotensi untuk menularkan ke empat orang lainnya.
Dari 893 pasien corona di Tanah Air, 515 di antaranya (57,67%) berada di DKI Jakarta. Kemudian ada Jawa Barat dengan 78 kasus (8,73%) dan Banten 67 kasus (7,5%). Artinya, 73,9% kasus corona ada di tiga provinsi yang bertetangga itu.
Lockdown dapat dilakukan dengan menutup akses dari dan ke Jabodetabek. Semua warga Jabodetabek yang berjumlah hampir 16 juta jiwa harus tetap tinggal di rumah dan tidak boleh keluar kecuali untuk keperluan mendesak. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi finansial maupun sosial. Beberapa negara yang sudah menetapkan lockdown seperti Italia yang memberlakukan karantina total satu negara dalam beberapa pekan terakhir. Bagi yang melanggar aturan ini akan didenda oleh pemerintah sebesar US$ 235.
Next Page
Berkaca dari Lockdown Negara Lain
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular