Pengusaha Kena Dampak Corona Dapat Kredit Khusus, Tapi...

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 March 2020 11:30
Pemerintah berjanji akan memberikan kredit khusus kepada pengusaha yang terdampak corona.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji akan memberikan kredit khusus kepada pengusaha yang likuiditas keuangannya menipis karena dampak corona. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.

"Syaratnya tidak boleh ada PHK, kalaupun [pekerja] kena PHK, harus pertahankan 90% karyawan dengan gaji, tidak berkurang dari sebelumnya," jelas Sekretaris Kemenko Perekonomian dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).

Penyaluran kredit langsung kepada pengusaha itu, akan didanai melalui penerbitan surat utang pemerintah, yakni Recovery Bond. Recovery Bond ini, kata Susi merupakan surat utang pemerintah dalam rupiah yang dibeli oleh BI atau swasta yang mampu.



Dana dari hasil penjualan surat itu, kemudian akan dipegang oleh pemerintah yang kemudian akan disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus yang paling ringan.

Kendati demikian, sebelum menerbitkan Recovery Bond ini, pemerintah masih akan menyesuaikan peraturannya terlebih dahulu.

Pasalnya, kata Susi, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.

"Makanya pemerintah butuhkan Perppu. Kami targetkan Jumat besok Kemenkeu sudah selesaikan Perppu dari dasar penerbitan recovery bond," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular