
Masih Ngotot Nongkrong? Pemprov DKI Jakarta: Sanksinya Tegas!
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 March 2020 18:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19), seperti tidak membuat keramaian atau berkumpul.
Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan akan ada sanksi tegas jika masih ada masyarakkt yang nekat berkumpul.
"Ya sanksi itu tegas. Jadi kita dengarkan, Pangdam, Kapolda, Satpol P, turun, pastikan tidak dilaksanakan pertemuan-pertemuan atau kumpulan massa yang bisa mengakibatkan penyebaran," ungkapnya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (23/03/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Pangdam Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020).
Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan penanganan wabah Covid-19 di DKI Jakarta minggu-minggu ke depan. Pasalnya, imbuh Anies, penanganan Covid-19 bukan jangka pendek sehari atau dua hari saja.
"Beliau baru selesai pemantauan wisma atlet dan sekarang kita menyusun skenario bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat lebih baik," ujar Anies.
Anies mengaku akan menindak tegas masyarakat yang masih abai dan melakukan kegiatan berkumpul, termasuk penyelenggara.
"Jadi akan dibubarkan. Mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi. Karena ini risikonya terlalu besar. Jadi semua kegiatan pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies.
Sementara, Kapolda menjelaskan tindak lanjut dari tindakan tegas kepolisian terhadap mereka yang mengabaikan social distancing seperti nongkrong di malam hari.
(miq/miq) Next Article Pemprov DKI Jakarta: 42 Tenaga Medis Positif Covid-19
Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan akan ada sanksi tegas jika masih ada masyarakkt yang nekat berkumpul.
"Ya sanksi itu tegas. Jadi kita dengarkan, Pangdam, Kapolda, Satpol P, turun, pastikan tidak dilaksanakan pertemuan-pertemuan atau kumpulan massa yang bisa mengakibatkan penyebaran," ungkapnya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (23/03/2020).
Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan penanganan wabah Covid-19 di DKI Jakarta minggu-minggu ke depan. Pasalnya, imbuh Anies, penanganan Covid-19 bukan jangka pendek sehari atau dua hari saja.
"Beliau baru selesai pemantauan wisma atlet dan sekarang kita menyusun skenario bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat lebih baik," ujar Anies.
Anies mengaku akan menindak tegas masyarakat yang masih abai dan melakukan kegiatan berkumpul, termasuk penyelenggara.
"Jadi akan dibubarkan. Mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi. Karena ini risikonya terlalu besar. Jadi semua kegiatan pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies.
Sementara, Kapolda menjelaskan tindak lanjut dari tindakan tegas kepolisian terhadap mereka yang mengabaikan social distancing seperti nongkrong di malam hari.
(miq/miq) Next Article Pemprov DKI Jakarta: 42 Tenaga Medis Positif Covid-19
Most Popular