Tenang PNS, Tunjangan Tetap Cair Meskipun Work From Home

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 March 2020 12:57
Para pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tetap mendapatkan tunjangan kinerja meskipun harus bekerja dari rumah
Foto: detik.com/Hasan Al Habshy
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tetap mendapatkan tunjangan kinerja meskipun harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di tengah upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam keterangan resmi BKN, pegawai BKN diinstruksikan untuk bekerja full dari rumah kecuali pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, hingga layanan kebersihan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 yang merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease bagi Pegawai di Lingkungan BKN.

SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui keterangan resmi otoritas kepegawaian, Senin (23/3/2020).

Adapun komposisi yang masuk ke dalam jenis pekerjaan tersebut diatur yakni 10% bekerja di kantor, dan 90% WFH. Pertimbangannya, yaitu pegawai dengan usia di atas 50 tahun, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang tinggal di wilayah luar provinsi.

Sementara bagi pegawai yang tidak terlibat dalam jenis pekerjaan di atas, diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah dengan tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Bagi pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai yang bekerja dari rumah, tetap berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja. Keputusan ini berlaku pada 21 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi wabah corona.

"Bagi pegawai yang saat ini sedang melasanakan tugas belajar di luar negeri yang terdampak penyebaran corona virus, agar mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut dan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang pad perwakilan Indonesia di luar negeri," katanya.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Mantap Kakak... Ini 6 Tunjangan yang Diberikan untuk Para PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular