
Mantap Kakak... Ini 6 Tunjangan yang Diberikan untuk Para PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga dipastikan akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan pada tahun 2021 mendatang.
Sayangnya, kebijakan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan itu hanya berlaku bagi PNS, dan tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.
Sebenarnya, sebelum ada kebijakan pulsa Rp 200 ribu per bulan, PNS sudah mendapatkan berbagai macam tunjangan. Dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, hingga tunjangan untuk memenuhi kehidupan keluarganya (suami/istri dan anak).
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi di mana para PNS bekerja.
Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Anak
Sama halnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diberikan bagi para PNS. Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
Tunjangan Umum
Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Ya, Tunjangan PNS DKI Jakarta Dipotong 50% karena Corona