Pertamina: Perlu Insentif ke KKKS Buat Harga Gas Turun

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 March 2020 17:55
Menteri ESDM minta agar ada insentif kepada produsen migas saat harga gas turun
Foto: Pertamina EP/Dok Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, harga gas industri akan diturunkan menjadi US$ 6 per MMBTU pada 1 April mendatang.

Menanggapi hal ini Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Jamsaton Nababan mengatakan terkait penurunan harga gas ini pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

"Penurunan harga gas sampai saat ini kita belum menerima keputusan dari pemerintah, yang pasti saya dengar April diputuskan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis. (19/03/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan secara prinsip bisnis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak akan dirugikan. Sehingga meskipun harga gas turun tidak berdampak pada keekonomian proyek.



"Tapi konsep filosofi kita adalah KKKS tidak akan dirugikan kan itu konsepnya. Jadi walaupun harga gas turun selama keekonomian proyeknya tetap sama nggak ada masalah," terangnya.

Pemerintah perlu memberikan insentif agar nilai keekonomian dari proyek tidak berubah. Hal ini, imbuhnya, sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dampak dari penuruan harga gas.

"Supaya keekonomian proyek tidak berupah kemungkinan akan ada insentif-insentif dari pemerintah. Itu sudah bagian dari policy dari pemerintah insentif penurunan harga gas," jelasnya.

Demi merealisasikan penurunan harga gas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan mengurangi penerimaan negara di sektor hulu. Harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per MMBTU, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$ 1-1,5 per MMBTU.

Lebih lanjut dirinya mengatakan selain tujuh sektor industri yang akan menikmati penurunan harga gas ini, PLN juga akan menikmati. Sehingga akan terjadi penghematan subsidi listrik, karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

"Tentu saja konsekuensinya dibidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi, biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan dividen. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," imbuh Arifin. 

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Maaf, Harga Gas Industri Batal Naik November Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular