Polisi Batasi Pembelian Beras-Mi Instan, Kapan Berlaku?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 March 2020 13:18
Peritel belum tahu apakah kebijakan pembatasan penjualan di toko ritel sebagai bagian dari persiapan lockdown.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bahan pokok dan penting kepada masing-masing konsumen seperti gula, beras, mi instan, dan minyak goreng. Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta mengaku sudah menerima surat tersebut.

"Ya sudah (diberlakukan). Kalau sudah diterima ya kita berlakukan saja, karena di sana juga kan nggak ada tanggal tertulis harus berlaku kapan. Jadi sudah diberlakukan dari kemarin (17/3), sejak surat diterima," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/3).

Dari surat Mabes Polri yang diterima CNBC Indonesia, Beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg.



Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

"Untuk menjamin ketersediaan bapokting (Bahan Pokok dan Bahan Penting) dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," bunyi surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bapokting.

Namun, Tutum tidak mengetahui apakah langkah tersebut berkaitan dengan lockdown ataupun tidak. Menurutnya, ini lebih kepada membentuk mental berbagi di antara lapisan masyarakat.

"Kita tidak tahu lockdown atau tidak lockdown. Yang jelas ini memberikan ketenangan kepada masyarakat agar semangat berbaginya ada. Kalau Anda beli sendiri, yang lain nggak kebagian kan nggak baik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular