Perhatian! Polisi Minta Peritel Batasi Jual Gula-Mi Instan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 March 2020 15:52
Polisi meminta ada pembatasan penjualan kebutuhan pokok.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi mulai bergerak, dalam kondisi darurat bencana corona yang masih terjadi, mereka meminta kepada pedagang/peritel untuk melakukan pembatasan penjualan kepada pembeli.

Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bahan pokok dan penting di toko swalayan. Pesan ini diberikan Polri lewat surat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg.



Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

"Untuk menjamin ketersediaan bapokting ( Bahan Pokok dan Bahan Penting) dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," bunyi surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bapokting, yang dikutip dari detikcom, Selasa (17/3/2020).

Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.

"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mail [email protected]," tulis Mabes Polri dalam suratnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular