
Pencegahan Corona
PNS-BUMN Bisa Kerja di Rumah, Nasib Buruh Pabrik Sebaliknya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 March 2020 14:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor manufaktur termasuk sektor yang tak bisa menerapkan imbauan Presiden Joko Widodo agar para pekerja melakukan aktivitas di rumah sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona. Sektor manufaktur terutama di bagian operasional memang tak mungkin bekerja di rumah, berbeda dengan sektor swasta lain maupun PNS hingga sebagian pekerja BUMN di luar layanan umum.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan pengusaha menyambut baik imbauan Jokowi, tapi itu hanya berlaku untuk sektor-sektor yang memungkinkan kerja di rumah.
"Tak semua pekerjaan bisa di rumah, ada pekerjaan yang bisa dibawa di rumah, konsultan misalnya. Kalau kerja di pabrik tak bisa, tak mungkin," kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/3).
Ia sudah mendapat laporan setidaknya sudah ada 30-50 perusahaan anggota Kadin yang menerapkan kebijakan kerja di rumah. Sebagian lagi membagi waktu kerja kepada masing-masing karyawannya. Johnny bilang memang akan ada konsekuensi seperti berkurangnya uang makan bagi pekerja.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman, mengatakan pekerja di industri makanan dan minuman sebagian ada yang menerapkan kebijakan kerja di rumah, tapi untuk bagian produksi tak bisa diterapkan.
"Sebagian ada tapi yang back office. Kalau pabrik tidak bisa," katanya
Sementara itu, pengusaha tekstil yang juga Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia Benny Soetrisno memastikan sektor tekstil dan produk tekstil yang umumnya sektor padat karya tetap bekerja.
"Pertimbangannya memenuhi pesanan & protokolnya yang bisa kerja yang sehat saja," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri juga memastikan pekerja sektor alas kaki tetap kerja di pabrik dengan syarat protokol pengamanan tetap dijalankan dalam pencegahan corona.
Anggota DPR RI Obon Tabroni yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat meminta agar perusahaan di Indonesia menerapkan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di kalangan pekerja. Di antaranya membuat pengumuman siaga Corona, memberikan masker, mengecek suhu sebelum masuk tempat kerja, memberikan hand sanitizer, hingga training edukasi cuci tangan.
"Sedangkan bagi perusahaan yang membuat kebijakan pekerja bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh," kata Obon dalam pernyataan resminya.
(hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan pengusaha menyambut baik imbauan Jokowi, tapi itu hanya berlaku untuk sektor-sektor yang memungkinkan kerja di rumah.
"Tak semua pekerjaan bisa di rumah, ada pekerjaan yang bisa dibawa di rumah, konsultan misalnya. Kalau kerja di pabrik tak bisa, tak mungkin," kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/3).
Ia sudah mendapat laporan setidaknya sudah ada 30-50 perusahaan anggota Kadin yang menerapkan kebijakan kerja di rumah. Sebagian lagi membagi waktu kerja kepada masing-masing karyawannya. Johnny bilang memang akan ada konsekuensi seperti berkurangnya uang makan bagi pekerja.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman, mengatakan pekerja di industri makanan dan minuman sebagian ada yang menerapkan kebijakan kerja di rumah, tapi untuk bagian produksi tak bisa diterapkan.
"Sebagian ada tapi yang back office. Kalau pabrik tidak bisa," katanya
Sementara itu, pengusaha tekstil yang juga Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia Benny Soetrisno memastikan sektor tekstil dan produk tekstil yang umumnya sektor padat karya tetap bekerja.
"Pertimbangannya memenuhi pesanan & protokolnya yang bisa kerja yang sehat saja," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri juga memastikan pekerja sektor alas kaki tetap kerja di pabrik dengan syarat protokol pengamanan tetap dijalankan dalam pencegahan corona.
Anggota DPR RI Obon Tabroni yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat meminta agar perusahaan di Indonesia menerapkan langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di kalangan pekerja. Di antaranya membuat pengumuman siaga Corona, memberikan masker, mengecek suhu sebelum masuk tempat kerja, memberikan hand sanitizer, hingga training edukasi cuci tangan.
"Sedangkan bagi perusahaan yang membuat kebijakan pekerja bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh," kata Obon dalam pernyataan resminya.
(hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular