
PNS Tak Beri Layanan Tatap Muka, Izin di BKPM via Online
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 March 2020 18:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menghentikan sementara waktu layanan perizinan investasi yang dilakukan secara tatap muka (offline).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, penghentian secara offline layanan perizinan investasi itu dilakukan mulai besok, Selasa (17/3/2020), selama dua minggu ke depan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
"Karena kondisi virus corona ini yang membahayakan maka kemungkinan kita mulai besok pelayanan offline ditiadakan sampai dengan dua minggu. Jadi online saja. Jadi kita tidak dulu melakukan offline," kata Bahlil dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui Twitter resmi BKPM, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, dia memastikan pelayanan offline yang ditiadakan sementara tersebut, bukan bermasksud untuk menyulitkan para pengusaha mengurus investasi. Pasalnya, pelaku usaha yang ingin melakukan perizinan usahanya, masih bisa melalui via online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Tapi tidak berarti kita tidak menyelesaikan persoalan teman-teman [pelaku usaha]. Kita akan bantu habis," ujar Bahlil.
Sesuai Arahan Kementerian PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh instansi yang berencana untuk menyelenggarakan kegiatan tatap muka untuk dibatalkan.
Hal itu seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan kegiatan tatap muka seperti rapat, bisa dilakukan secara selektif sesuai dengan prioritas dan urgensi, dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
"Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan," kata Tjahjo saat melakukan press conference melalui live streaming, Senin (16/3/2020).
Apabila harus diselenggarakan rapat muka tersebut, lanjut Tjahjo, karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman, antar peserta rapat (sosial distancing).
Begitu juga dengan perjalanan dinas di dalam negeri, diharapkan bisa dipilih secara selektif sesuai dengan skala prioritas dan urgensi. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri agar ditunda.
Tjahjo menegaskan, ASN juga dilarang kemana-keman selama bekerja di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Namun, jika harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masing," tegas Tjahjo.
Tajhjo mengimbau agar, ASN yang telah melakukan perjalanan negara yang terjangkit Covid-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita agar segera menghubungi Hotline Centre Corona.
"Melalui telepon nomor 110 ekstension 9 dan atau bisa menghubungi Halo Kemenkes pada nomer 1500567," jelas Tjaho.
(hoi/hoi) Next Article Oh Ini Ternyata yang Selamatkan Investasi Era Jokowi
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, penghentian secara offline layanan perizinan investasi itu dilakukan mulai besok, Selasa (17/3/2020), selama dua minggu ke depan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
"Karena kondisi virus corona ini yang membahayakan maka kemungkinan kita mulai besok pelayanan offline ditiadakan sampai dengan dua minggu. Jadi online saja. Jadi kita tidak dulu melakukan offline," kata Bahlil dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui Twitter resmi BKPM, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, dia memastikan pelayanan offline yang ditiadakan sementara tersebut, bukan bermasksud untuk menyulitkan para pengusaha mengurus investasi. Pasalnya, pelaku usaha yang ingin melakukan perizinan usahanya, masih bisa melalui via online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Tapi tidak berarti kita tidak menyelesaikan persoalan teman-teman [pelaku usaha]. Kita akan bantu habis," ujar Bahlil.
Sesuai Arahan Kementerian PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh instansi yang berencana untuk menyelenggarakan kegiatan tatap muka untuk dibatalkan.
Hal itu seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan kegiatan tatap muka seperti rapat, bisa dilakukan secara selektif sesuai dengan prioritas dan urgensi, dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
"Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan," kata Tjahjo saat melakukan press conference melalui live streaming, Senin (16/3/2020).
Apabila harus diselenggarakan rapat muka tersebut, lanjut Tjahjo, karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman, antar peserta rapat (sosial distancing).
Begitu juga dengan perjalanan dinas di dalam negeri, diharapkan bisa dipilih secara selektif sesuai dengan skala prioritas dan urgensi. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri agar ditunda.
Tjahjo menegaskan, ASN juga dilarang kemana-keman selama bekerja di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Namun, jika harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masing," tegas Tjahjo.
Tajhjo mengimbau agar, ASN yang telah melakukan perjalanan negara yang terjangkit Covid-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita agar segera menghubungi Hotline Centre Corona.
"Melalui telepon nomor 110 ekstension 9 dan atau bisa menghubungi Halo Kemenkes pada nomer 1500567," jelas Tjaho.
(hoi/hoi) Next Article Oh Ini Ternyata yang Selamatkan Investasi Era Jokowi
Most Popular