Tjahjo: PNS yang Work From Home Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 March 2020 18:30
Demikian dikatakan Tjahjo saat melakukan video conference via live streaming di Youtube resmi Kementerian PANRB, Senin (16/3/2020).
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tunjangan kinerja (tukin) tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau biasa dikenal dengan istilah work from home.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo saat melakukan video conference via live streaming di Youtube resmi Kementerian PANRB, Senin (16/3/2020).

Untuk diketahui, mulai hari ini, Senin (16/3/2020), ASN sudah diwajibkan untuk bekerja dari rumah sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Padahal, apabila mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, ada beberapa ASN yang tidak diberikan tukin.

Berdasarkan acuan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23/2017 tersebut, ASN yang bekerja dari rumah, akan kehilangan haknya atas tunjangan kinerja.

Berikut hal-hal yang membuat ASN tidak mendapatkan tukin berdasarkan peraturan BKN:



a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara
b. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain
c. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka
tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara
g. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN
h. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular