
Sah! PNS Work From Home Dimulai Hari ini
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 March 2020 14:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada semua kementerian dan lembaga agar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat edaran itu yang kemudian yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work form home) bagi ASN.
Tjahjo dalam video konferensi mengatakan, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dia menjelaskan, ASN tetap ada yang stand by di kantor demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo dalam video conference, Senin (16/3/2020).
Pembagian work from home dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
PPK juga harus memerhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terkakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan bahwa, ASN yang dirumahkan bukan masuk kategori libur, tapi bekerja di rumah. PasalnSebabya, pemerintah hanya melakukan penyesuaian tempat bekerja bagi mereka. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak, tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tutur Tjahjo.
Keputusan ini, menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bersifat wajib dan harus dilakukan oleh semua kementerin/lembaga baik di pusat ataupun di daerah.
"Wajib, sepanjang itu adalah terdiri dari ASN dan tunduk dalam surat edaran Menteri PANRB," jelas Rini.
Rini juga menyampaikan bahwa work from home ini hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi.
"Work from home sampai 31 Maret 2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing PPK akan mengatur monitoringnya," kata Rini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Siap-siap! Jokowi Segera Bubarkan 13 Lembaga Negara
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat edaran itu yang kemudian yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work form home) bagi ASN.
Dia menjelaskan, ASN tetap ada yang stand by di kantor demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo dalam video conference, Senin (16/3/2020).
Pembagian work from home dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
PPK juga harus memerhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terkakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan bahwa, ASN yang dirumahkan bukan masuk kategori libur, tapi bekerja di rumah. PasalnSebabya, pemerintah hanya melakukan penyesuaian tempat bekerja bagi mereka. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak, tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tutur Tjahjo.
Keputusan ini, menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bersifat wajib dan harus dilakukan oleh semua kementerin/lembaga baik di pusat ataupun di daerah.
"Wajib, sepanjang itu adalah terdiri dari ASN dan tunduk dalam surat edaran Menteri PANRB," jelas Rini.
Rini juga menyampaikan bahwa work from home ini hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi.
"Work from home sampai 31 Maret 2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing PPK akan mengatur monitoringnya," kata Rini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Siap-siap! Jokowi Segera Bubarkan 13 Lembaga Negara
Most Popular