
Intip 147 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi oleh Non-PNS
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 March 2020 11:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 147 jabatan fungsional untuk dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa dikenal dengan pegawai honorer. Peraturan tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020.
Dalam peraturan presiden tersebut, yang dimaksud jabatan, yakni mereka yang memiliki kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satuan organisasi. Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
"Jabatan fungsional (JF) adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dimaksud adalah jabatan tinggi pada instansi pemerintah," tulis pasal 1 Perpes 38/2020 seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, JPT yang dimaksud hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. JF dan JPT untuk dapat diisi oleh PPK dapat ditetapkan langsung oleh Menteri. JF dan JPT yang dimaksud juga bukan merupakan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Dalam Pasal 4, tertulis 6 kriteria JF dan JPT yang bisa diisi oleh pegawai honorer di antaranya, yaitu jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategi nasional, dan lain sebagainya.
"JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 8 Perpres 38 Tahun 2020 tersebut.
Dalam lampiran tersebut tertulis ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Beberapa di antaranya admnistrator database kependudukan, administrator kesehatan, analis anggaran pendapatan dan belanja negara, analis investiasi dan pengamanan perdagangan, analis kebijakan, dan sebagainya.
(miq/miq) Next Article Dear PNS, Ini Lho Aturan Baru yang Dirombak Jokowi
Dalam peraturan presiden tersebut, yang dimaksud jabatan, yakni mereka yang memiliki kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satuan organisasi. Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
"Jabatan fungsional (JF) adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dimaksud adalah jabatan tinggi pada instansi pemerintah," tulis pasal 1 Perpes 38/2020 seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/3/2020).
Dalam Pasal 4, tertulis 6 kriteria JF dan JPT yang bisa diisi oleh pegawai honorer di antaranya, yaitu jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategi nasional, dan lain sebagainya.
"JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 8 Perpres 38 Tahun 2020 tersebut.
Dalam lampiran tersebut tertulis ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Beberapa di antaranya admnistrator database kependudukan, administrator kesehatan, analis anggaran pendapatan dan belanja negara, analis investiasi dan pengamanan perdagangan, analis kebijakan, dan sebagainya.
(miq/miq) Next Article Dear PNS, Ini Lho Aturan Baru yang Dirombak Jokowi
Most Popular