Warning Menteri Tjahjo: PNS Jangan Berwisata Saat Lebaran!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 March 2021 13:35
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian saat perayaan Lebaran 2021.

Berbicara kepada awak media, Tjahjo mengimbau kepada jajaran abdi negara untuk menahan diri untuk tidak berwisata saat perayaan Lebaran. Para ASN, diminta untuk tetap tinggal di rumah.

"ASN dalam lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian, misal tidak perlu ke tempat rekreasi," kata Tjahjo, Senin (29/3/2021).

Tjahjo mengaku akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenpanRB terkait larangan mudik bagi PNS. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Kami berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik," kata Tjahjo.

Eks Menteri Dalam Negeri itu telah meminta agar kementerian lembaga maupun pemerintah daerah bisa memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat untuk mudik di masa pandemi Covid-19.

"ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai Covid tidak melebar ke daerah. Lebaran di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan ada sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bila ada yang nekat mudik.

Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menjelaskan merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu, kemungkinan sanksi yang akan diberikan tahun ini juga akan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Betul semua (aturan sanksi PNS) pasti akan merujuk pada PP 53/2010 untuk sanksinya," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tjahjo Keluarkan Aturan Agar PNS Tak 'Keenakan' WFH

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular