
Catat! Mau ke Singapura Mesti Karantina Dulu 14 Hari
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
16 March 2020 12:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Terhitung per hari ini atau tanggal 16 Maret 2020, Singapura mewajibkan siapapun yang akan masuk ke negara tersebut untuk melakukan karantina mandiri di rumah atau di kediamannya selama 14 hari berturut-turut.
Lewat rilisnya, Kedutaan Besar Singapura menegaskan hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19 di negaranya.
Aturan mengkarantina diri sendiri atau stay home notice ini berlaku untuk semua pengunjung, termasuk penduduk Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya.
Sebagai syarat, pengunjung juga wajib menyertakan bukti tempat tinggal selama karantina 14 hari. "Contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura," tulis KBRI Singapura, hari ini.
Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN (Stay Home Notice) dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan.
Bahkan sanksi bisa lebih berat bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student's Pass, Re-Entry Permit (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.
Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.
Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.
(gus/gus) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Lewat rilisnya, Kedutaan Besar Singapura menegaskan hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19 di negaranya.
Aturan mengkarantina diri sendiri atau stay home notice ini berlaku untuk semua pengunjung, termasuk penduduk Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya.
Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN (Stay Home Notice) dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan.
Bahkan sanksi bisa lebih berat bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student's Pass, Re-Entry Permit (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.
Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.
Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.
(gus/gus) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular