
Video
Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 January 2022 14:12
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan tugas penanganan Covid-19 mengumumkan masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN kini disamaratakan menjadi 7 X 24 jam. Semula, pemerintah sempat menerapkan kebijakan masa karantina 10 X 24 jam bagi PPLN Warga Negara Indonesia dari 14 Negara yang dilarang ke Indonesia. Simak informasinya dalam Program Profit, Jumat 14/01/2022 berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.