
LPS Punya Aturan Baru Soal Pelaporan Data Penjaminan Bank
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 March 2020 16:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).
Aturan ini mengatur kewajiban Bank Umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih berharap peraturan mengenai SCV ini dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.
"Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya melalui keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sebelum penerapannya, LPS pun melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait aturan ini. Selain itu, LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.
Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien dimana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.
LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi yang dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(dru) Next Article LPS Nambah Sakti, Langsung Obati Bank Sakit Nyaris Gagal
Aturan ini mengatur kewajiban Bank Umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih berharap peraturan mengenai SCV ini dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.
![]() |
Sebelum penerapannya, LPS pun melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait aturan ini. Selain itu, LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.
Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien dimana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.
LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi yang dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(dru) Next Article LPS Nambah Sakti, Langsung Obati Bank Sakit Nyaris Gagal
Most Popular