
Evaluasi LPS di Februari, Bunga Penjaminan Tidak Berubah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan periode Februari 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS).
Hasilnya, tingkat bunga penjaminan periode tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di BPR tidak mengalami perubahan.
Adapun rincian yang disampaikan LPS yakni:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
Rupiah | Valas | Rupiah |
6,00% | 1,75% | 8,50% |
Sumber: LPS
Dalam siaran pers yang disampaikan Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga, LPS mengatakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan. Ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.
"Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas," tulis LPS dalam pernyataan resmi, Kamis (5/3/2020).
Ssuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS juga menegaskan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank juga hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis LPS.
(tas/hps) Next Article Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 5,5%
