Harga Bawang Bombay Terbang! Mendag: Izin Impor Lagi Proses

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 March 2020 13:21
Mendag mengaku sebagian sudah mengeluarkan izin impor bawang bombay, sebagian dalam proses.
Foto: Bawang bombay naik drastis, di Kramat Jati harga jual capai Rp 120 ribu perkilonya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengaku sebagian sudah mengeluarkan izin impor bawang bombay di tengah lonjakan harga komoditas ini.

Saat ini izin kuota impor bawang bombay berikutnya masih dalam proses untuk diterbitkan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang sudah mengeluarkan izin impor 2.000 ton bawang bombay, jumlah ini sangat minim.

"Kita sudah keluarkan izin bombay karena baru masuk RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura) jadi langsung diproses. Keluar RIPH nggak semata-mat langsung keluar tapi proses waktu. Pada prinsipnya udah ada yang dikeluarkan," kata Agus di Jakarta, Rabu (11/3).



Ia bilang untuk izin impor bawang bombay berikutnya prosesnya sudah berlangsung hari ini, diharapkan segera terbit.

"Karena proses per hari ini. Hari ini akan keluar karena kita lihat proses yang selesai. Diharapkan bombay ini importir beberapa waktu lalu udah keluar dan bombay ini terus keluar dalam waktu RIPH masuk dan diproses," katanya.

Menurutnya, ia sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penerbitan RIPH yang akan lebih dipercepat. Saat RIPH sudah terbit dari Kementerian Pertanian maka Kementerian Perdagangan akan memprosesnya menjadi izin impor kepada para importir.

"Untuk komidtas lain ada permintaan lain dari impor anggur yang diajukan 170 ribu ton, baru keluar (RIPH) 9 ribu ton, dan ini akan minta dipercepat," katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) Hendra Jowono mengungkapkan harga bawang bombay di tingkat grosir normalnya Rp 250-350 ribu per 20 kg/per karung atau sekitar Rp 12.500-17.500 per kg.

Namun, kini harga sudah melonjak Rp 3 juta/karung atau Rp 150 ribu/kg. Ia mengaku sebagai pengusaha bawang puluhan tahun sejak 1989, baru kali ini bawang bombay melejit setinggi ini.

"Sekarang kalau mau bayar Rp 4 juta [per 20 kg] sudah langka, bahkan nggak ada barangnya," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3).

Ia bilang ada persoalan dalam penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian dan izin impor di Kementerian Perdagangan.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Apa yang Dikerjakan Mendag Saat Harga-Harga Meroket?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular