Jokowi Rilis Segudang Kemudahan Pajak & Cukai di KEK, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 March 2020 20:42
KEK Pariwisata
Foto: doc ekon.go.id
Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
  1. penyediaan akomodasi;
  2. pusat pertemuan dan konferensi;
  3. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
  4. bandara khusus wisata;
  5. jasa transportasi wisata;
  6. pengembangan resort dan hunian;
  7. jasa makanan dan minuman;
  8. pusat perbelanjaan;
  9. pusat hiburan dan rekreasi;
  10. pusat edukasi dan/atau pelatihan;
  11. pusat dan sarana olahraga;
  12. pusat kesehatan;
  13. pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan/atau
  14. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
"Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50% dan paling tinggi 100%," tulis PP tersebut

Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
  2. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
  3. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
  4. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
Pelaku usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.

Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
  1. musnah tanpa sengaja; atau
  2. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.


(hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular