
Jokowi Rilis Segudang Kemudahan Pajak & Cukai di KEK, Simak!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 March 2020 20:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan berbagai kemudahan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai kepada para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (7/3/2020).
Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan untuk peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah.
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usahax
Kemudian, impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.
Selain itu, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.
Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
(hps) Next Article Genjot Ekspor & Industri, Jokowi Perkuat Aturan KEK
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (7/3/2020).
Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan untuk peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah.
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- perizinan berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya.
- pembangunan dan pengelolaan KEK;
- penyediaan infrastruktur KEK;
- industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu;
- industri manufaktur produk tertentu;
- pengembangan energi;
- pusat logistik;
- pariwisata;
- kesehatan;
- pendidikan;
- riset dan pengembangan teknologi;
- jasa keuangan;
- industri kreatif; dan
- bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- Cukai.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usahax
Kemudian, impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.
Selain itu, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.
Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan bea masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- penyediaan akomodasi;
- pusat pertemuan dan konferensi;
- marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
- bandara khusus wisata;
- jasa transportasi wisata;
- pengembangan resort dan hunian;
- jasa makanan dan minuman;
- pusat perbelanjaan;
- pusat hiburan dan rekreasi;
- pusat edukasi dan/atau pelatihan;
- pusat dan sarana olahraga;
- pusat kesehatan;
- pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan/atau
- kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
- fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
- dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
- tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
- musnah tanpa sengaja; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(hps) Next Article Genjot Ekspor & Industri, Jokowi Perkuat Aturan KEK
Most Popular