Genjot Ekspor & Industri, Jokowi Perkuat Aturan KEK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 January 2020 12:10
Presiden Jokowi menerbitkan PP soal KEK sebagai penguat UU yang sudah ada.
Foto: Dokumentasi Sekretariat Kabinet
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan aturan khusus Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Ini merupakan pelaksanaan aturan dari ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 Ayat 6 Undang-Undang (UU) 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (23/1/2020).

Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) 1/2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. yang meliputi pengusulan pembentukan, penetapan, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, hingga evaluasi KEK.

Pasal 3 PP ini menyebutkan bahwa lokasi yang dapat diusulkan menjadi KEK yakni area baru, perluasan KEK yang sudah ada, atau seluruh atau sebagian lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBP Karimun yang dibentuk berdasarkan UU yang mengatur mengenai KPBPB," bunyi pasal 4 PP ini.

Adapun lokasi yang diusulkan menjadi KEK harus memenuhi kriteria sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mengganggu kawasan lindung, hingga terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional.



Selain itu, kawasan yang diusulkan pun harus mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun daerah, yang meliputi komitmen rencana pemberian insentif berupa keringanan pajak daerah atau retribusi daerah, sertai perizinan dan fasilitas lainnya.

Adapun pembentukan zona KEK nantinya akan terdiri dari pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan atau ekonomi lain.

Pembentukan KEK bisa diusulkan oleh badan usaha, baik BUMN maupun BUMN, hingga pemerintah daerah kabupaten kota dan provinsi.

"Dalam hal tertentu, menurut PP ini, pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK yang dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga non kementerian," katanya.

Pengusulan KEK disampaikan kepada Dewan Nasional KEK oleh pimpinan badan usaha, bupati/walikota, gubernur, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, atau ketua dewan kawasan KPBPB.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Jokowi Rilis Segudang Kemudahan Pajak & Cukai di KEK, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular