
Jokowi Tetapkan Kawasan Batam Sebagai KEK Pariwisata & Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wilayah Sekupang dan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata dan kesehatan internasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024, yang diundangkan pada (7/10/2024).
"Dengan peraturan pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam," tulis Pasal 1, dikutip, Rabu (9/10/2024).
KEK Batam itu memiliki total luas lahan mencapai 47,17 hektare yang terbagi dari dua kecamatan.
Pertama wilayah Sekupang seluas 23,10 hektare di kelurahan Tanjung Pinggir, kecamatan Sekupang, Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Kemudian wilayah Nongsa seluas 24,07 hektare di kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, kota Batam, Kepulauan Riau.
Adapun kegiatan usaha di KEK Batam ini terdiri dari pariwisata, dan kesehatan.
Lebih lanjut, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan. Dengan jangka waktu 7 hari sejak aturan ini mulai berlaku.
Badan usaha yang dimaksud diberi waktu persiapan paling lama 36 bulan sejak aturan ini berlaku. Kesiapan yang dimaksud meliputi prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
Nantinya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bisa melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, langkah penyelesaian masalah pembangunan, hingga memberikan waktu perpanjangan hingga 2 tahun jika dari hasil evaluasi KEK Batam belum siap beroperasi.
Diketahui kawasan Sekupang dan Nongsa berada dalam wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Pengembagnan kawasan ini juga dapat mempercepat pembangunan perekonomian wilayah kota Batam dan menunjang percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Adapun kawasan Nongsa dan Sekupang ini berdekatan dengan Bandar Udara Internasional Hang Nadim dan pelabuhan Sekupang.
"Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Karunia Praja Pesona mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus," tulis aturan itu.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi