
Bangun Pabrik di RI Timur dapat 'Libur Pajak' Lebih Lama
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2020 17:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sepakat untuk memberikan insentif fiskal untuk mendorong pembangunan industri di kawasan Timur Indonesia berupa perpanjangan fasilitas tax holiday maupun tax allowance.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas dengan topik pembahasan akselerasi program tol laut yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan. Selama ini, tol laut tak efektif di Indonesia timur, karena industri tak berkembang di sana, kapal-kapal tol laut pulang dengan tangan kosong.
"Akan diberikan tax allowance dan tax holiday lebih panjang kepada industri yang dibangun di Indonesia Timur," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (5/3/2020).
Luhut mengemukakan, fasilitas ini diberikan agar tidak lagi terjadi disparitas harga antar daerah yang kerap menjadi keluhan kepala negara. Ia menegaskan, fasilitas ini diberikan kepada seluruh industri.
"Nanti tergantung sektor-sektor yang membutuhkan. Tapi wilayahnya Indonesia, Timur, Makassar sampai ke Papua," katanya.
Eks Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi bagi 26 jalur tol laut yang sudah ada. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang siap disalurkan bisa mencapai Rp 400 miliar.
"Tahun ini subsidi untuk itu dikeluarkan kira-kira Rp 400-an miliar untuk memberikan subsidi tadi. Kemudian subsidi ini tidak hanya dari port ke port," kata Luhut.
Tax allowance adalah insentif investasi bidang tertentu dan di wilayah tertentu, baik untuk investor baru maupun investor lama yang melakukan ekspansi bisnis. Kebijakan ini mulai ditetapkan sejak 2008, dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Tax holiday adalah fasilitas pengurangan atau pembebasan PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan dalam jangka waktu 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(hoi/hoi) Next Article Tol Laut Demi Kesetaraan Harga
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas dengan topik pembahasan akselerasi program tol laut yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan. Selama ini, tol laut tak efektif di Indonesia timur, karena industri tak berkembang di sana, kapal-kapal tol laut pulang dengan tangan kosong.
"Akan diberikan tax allowance dan tax holiday lebih panjang kepada industri yang dibangun di Indonesia Timur," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (5/3/2020).
Luhut mengemukakan, fasilitas ini diberikan agar tidak lagi terjadi disparitas harga antar daerah yang kerap menjadi keluhan kepala negara. Ia menegaskan, fasilitas ini diberikan kepada seluruh industri.
"Nanti tergantung sektor-sektor yang membutuhkan. Tapi wilayahnya Indonesia, Timur, Makassar sampai ke Papua," katanya.
Eks Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi bagi 26 jalur tol laut yang sudah ada. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang siap disalurkan bisa mencapai Rp 400 miliar.
"Tahun ini subsidi untuk itu dikeluarkan kira-kira Rp 400-an miliar untuk memberikan subsidi tadi. Kemudian subsidi ini tidak hanya dari port ke port," kata Luhut.
Tax allowance adalah insentif investasi bidang tertentu dan di wilayah tertentu, baik untuk investor baru maupun investor lama yang melakukan ekspansi bisnis. Kebijakan ini mulai ditetapkan sejak 2008, dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Tax holiday adalah fasilitas pengurangan atau pembebasan PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 159/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan dalam jangka waktu 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun bila mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(hoi/hoi) Next Article Tol Laut Demi Kesetaraan Harga
Most Popular