
Corona! RI Larang Masuk Pendatang dari Iran, Italia & Korsel
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
05 March 2020 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk atau transit ke wilayah Indonesia untuk para pendatang atau wisatawan dari tiga negara yang terdampak corona. Ketiga negara itu yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Larangan akan berlaku terutama dari kota-kota di Iran seperti Tehran, Qom, dan Gilan; di Italia termasuk Wilayah Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yaitu di Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Larangan itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan adanya kenaikan yang signifikan dalam jumlah kasus COVID-19 di luar China, utamanya di tiga negara tersebut.
Saat ini wabah COVID-19 telah menjangkiti 95 ribu orang dan menewaskan 3.285 orang secara global.
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut ... Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah itu." kata Retno dalam press statement di kementerian luar negeri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Retno juga mengatakan bahwa seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar kota-kota utama negara yang disebutkan di atas, maka mereka wajib memegang surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut juga harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia." jelas Retno.
Lebih lanjut, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut juga akan diwajibkan mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan." jelasnya.
Retno mengatak kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu (8/3/2020), pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan."
Saat ini ada 85 negara yang terinfeksi corona. China menjadi pusat dengan 95.416 kasus.
Sementara di luar China, Korsel, Italia dan Iran menjadi hot spot corona. Korsel tercatat 5.766 kasus, Italia mencatat 3.089 kasus dan Iran mencatat 2.922 kasus.
Secara total, jumlah korban tewas 3.285 kasus meninggal. Sedangkan korban sembuh sebanyak 53.278.
(sef/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Larangan akan berlaku terutama dari kota-kota di Iran seperti Tehran, Qom, dan Gilan; di Italia termasuk Wilayah Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yaitu di Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Larangan itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan adanya kenaikan yang signifikan dalam jumlah kasus COVID-19 di luar China, utamanya di tiga negara tersebut.
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut ... Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah itu." kata Retno dalam press statement di kementerian luar negeri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Retno juga mengatakan bahwa seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar kota-kota utama negara yang disebutkan di atas, maka mereka wajib memegang surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut juga harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia." jelas Retno.
Lebih lanjut, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut juga akan diwajibkan mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan." jelasnya.
Retno mengatak kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu (8/3/2020), pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan."
Saat ini ada 85 negara yang terinfeksi corona. China menjadi pusat dengan 95.416 kasus.
Sementara di luar China, Korsel, Italia dan Iran menjadi hot spot corona. Korsel tercatat 5.766 kasus, Italia mencatat 3.089 kasus dan Iran mencatat 2.922 kasus.
Secara total, jumlah korban tewas 3.285 kasus meninggal. Sedangkan korban sembuh sebanyak 53.278.
(sef/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular