
Tjahjo Kumolo Bicara Soal PNS Boleh Punya Istri 4, Asal...
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 March 2020 14:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) boleh memiliki istri lebih dari 4.
Hal itu diungkapkan Tjahjo dalam memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam Rakernas Kemendag 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Tjahjo membandingkan dengan peraturan perkawinan saat Presiden era Soeharto atau PP 10 tahun 1983 yang kemudian direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu, tertulis, dalam Pasal 4, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, dan permintaan izin harus diajukan secara tertulis.
Sementara di era saat ini, peraturan mengenai perkawinan sangat longgar sekali. Setiap PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu, hanya tinggal mendapatkan restu dari sang istri.
"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.
Tjahjo kemudian menyindir ada pejabat di daerah yang memiliki 7 istri. "Punya istri lebih dari 4 juga banyak. Saya kira teman-teman di Daerah tau lah, siapa pejabat daerah punya istri 7," kata Tjahjo melanjutkan.
(dru) Next Article Pensiunan Ketiban Durian Runtuh, Bisa Dapat Rp 1 Miliar!
Hal itu diungkapkan Tjahjo dalam memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam Rakernas Kemendag 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Tjahjo membandingkan dengan peraturan perkawinan saat Presiden era Soeharto atau PP 10 tahun 1983 yang kemudian direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Sementara di era saat ini, peraturan mengenai perkawinan sangat longgar sekali. Setiap PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu, hanya tinggal mendapatkan restu dari sang istri.
"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.
Tjahjo kemudian menyindir ada pejabat di daerah yang memiliki 7 istri. "Punya istri lebih dari 4 juga banyak. Saya kira teman-teman di Daerah tau lah, siapa pejabat daerah punya istri 7," kata Tjahjo melanjutkan.
(dru) Next Article Pensiunan Ketiban Durian Runtuh, Bisa Dapat Rp 1 Miliar!
Most Popular