
Menteri Tjahjo: Posisi WamenPANRB Terserah Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa posisi wakil menteri di kementeriannya merupakan hak prerogatif presiden.
Hal tersebut dikemukakan Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja di gedung parlemen, Selasa (8/6/2021).
"Soal pengisian, tergantung beliau. Apakah diisi oleh orang profesional, orang partai politik, apapun. Jabatan menteri, wakil menteri itu jabatan politis. Sah-sah saja terserah bapak presiden," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan selama ini memang aturan tentang kementerian negara diminta untuk mencantumkan jabatan wakil menteri. KemenPANRB, kata dia, hanya menyiapkan rancangan aturan terkait hal itu.
"Kami hanya koordinasi dengan Setneg mengenai rancangan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memiliki tangan kanan, alias wakil menteri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2 yang menyebut, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kementerian PAN-RB.
"Dalam memimpin KemenPAN-RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Menilik ke belakang, Jokowi memang kerap menambah posisi wakil menteri dalam struktur anggota Kabinet Indonesia Maju. Tercatat sudah ada 15 wakil menteri dari 34 Kementerian/Lembaga sebelum aturan ini ditandatangani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Formasi 1,3 Juta CPNS yang Dibuka Tahun Ini