Siap Grak! PNS Wajib Upacara Setiap Senin Mulai 1 Juli 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 June 2021 14:41
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Foto: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada instansi negara untuk melaksanakan apel atau upacara setiap Senin pagi, dimulai sejak 1 Juli 2020.

Dalam siaran pers yang diedarkan, kementerian/lembaga juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB, serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.

Hal ini tertulis dalam surat himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo, seperti dikutip siaran resmi KemenPAN-RB, Rabu (16/6/2021).

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Apel juga, harus dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pensiunan Ketiban Durian Runtuh, Bisa Dapat Rp 1 Miliar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular