
Hitung Kerugian Negara, Kasus Jiwasraya Sampai Tahap Krusial
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 March 2020 22:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan sinkronisasi data dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah ini untuk menyelaraskan hasil temuan antara kedua institusi negara tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Hasil temuan kita, apa temuan mereka (BPK), di-sinkronisasi," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Selasa (3/3).
Hasilnya terlihat ketika Febrie beserta tim penyidik Kejagung membawa beberapa tumpuk berkas yang disinyalir merupakan dokumen terkait kerugian negara terkait kasus Jiwasraya. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.45, Selasa Sore (3/3).
Nilai perhitungan kerugian negara (PKN) sangatlah penting bagi Kejagung. Setelah adanya angka pasti, Kejagung bisa melakukan pelimpahan serta masuk ke tahap 1 Penuntutan Umum.
"Progress nunggu hasil perhitungan kerugian negara. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan. Dan ini (kasus Jiwasraya) penanganan tercepat," sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Selasa (3/3).
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan bakal mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada juga rilisnya.
"Bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Itu di tahap pertama, maka aspek itu bisa diumumkan ke publik. Jadi angka sudah dapat," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Namun, angka pasti kerugian negara belum juga ditemukan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 17 triliun.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
"Hasil temuan kita, apa temuan mereka (BPK), di-sinkronisasi," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Selasa (3/3).
Hasilnya terlihat ketika Febrie beserta tim penyidik Kejagung membawa beberapa tumpuk berkas yang disinyalir merupakan dokumen terkait kerugian negara terkait kasus Jiwasraya. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.45, Selasa Sore (3/3).
Nilai perhitungan kerugian negara (PKN) sangatlah penting bagi Kejagung. Setelah adanya angka pasti, Kejagung bisa melakukan pelimpahan serta masuk ke tahap 1 Penuntutan Umum.
"Progress nunggu hasil perhitungan kerugian negara. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan. Dan ini (kasus Jiwasraya) penanganan tercepat," sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Selasa (3/3).
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan bakal mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada juga rilisnya.
"Bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Itu di tahap pertama, maka aspek itu bisa diumumkan ke publik. Jadi angka sudah dapat," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Namun, angka pasti kerugian negara belum juga ditemukan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 17 triliun.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Most Popular