7 Barang Ini Boleh Diangkut 'Truk Obesitas' Sampai 2023

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 March 2020 19:17
Ada 7 barang yang dikecualikan dalam ketentuan ODOL.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 7 komoditas masih diperkenankan diangkut menggunakan truk kelebihan muatan. Toleransi tersebut diberikan bagi truk pengangkut 7 komoditas yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik.

Kendati demikian, ada sejumlah catatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa toleransi ini diberikan sampai Januari 2023. Nantinya, ketika batas toleransi itu habis maka tidak ada lagi pengecualian bagi semua industri.

"2023 awal Januari kita harapkan sudah selesai. Saya sangat berharap mohon bahwa pemicu kita untuk melakukan penyidikan atau penindakan hukum itu adalah upaya terakhir kita," ujarnya di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Senin (2/3/20).

Dia juga menggarisbawahi bahwa toleransi bagi 7 komoditas ini tidak berlaku pada sejumlah ruas. Di antaranya jalan tol dari Priok, Jakarta, Cikampek, sampai Bandung.



Budi menyebut bahwa para pelaku usaha di 7 industri sudah diajak bicara. Semuanya sepakat mendukung kebijakan ini.

"Kan hasil rapat kemarin pak menteri merumuskan itu kan. Jadi dari Tanjung Priok, kemudian lewat tol, kemudian keluar Cikampek, sampai dengan Bandung itu sudah final ga boleh lagi," tegasnya.

Khusus untuk truk over dimensi, tak ada lagi toleransi yang diberikan pemerintah. Kendati begitu, untuk sejumlah komoditas ada pengecualian jika masih ada yang kedapatan kelebihan muatan.

"Tolong bedakan antara over dimensi dengan over loading. Kalau over dimensi itu tidak ada toleransi, tapi kalau over loading untuk muatan itu ada toleransinya," kata Budi.

Adapun untuk truk over dimensi, pemerintah bakal melakukan penegakan hukum.

"Ini bukan regulasi baru, regulasinya sudah lama tinggal sekarang kita tegakkan aturan itu. Dan sudah cukup lama pakar mengatakan kita pembiaran nah kita harapkan semua pihak sekarang berperan tidak pemerintah saja tapi juga asosiasi logistik kemudian juga APM, karoseri, ya saya mengajak semua bekerja sama," katanya.

Dia juga meminta perusahaan melakukan pemotongan truk yang kedapatan over dimensi secara mandiri. Sebab, jika tak melakukan normalisasi maka truk yang bersangkutan tak akan bisa lolos uji KIR.

"Untuk normalisasi, ini adalah untuk kepentingan para pengusaha sendiri. Kalau kendaraannya tidak normal, dimensinya berlebih, kerugiannya adalah mereka tidak akan lagi bisa melakukan uji berkala atau KIR," tegasnya.

Hal ini juga berlaku bagi tipe-tipe kendaraan baru. Terkait hal ini, Kemenhub tidak akan memberikan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Srut) bagi hasil produksi karoseri yang tak sesuai.

"Jadi kalau bagi pelaku industri baik itu Karoseri, Askarindo, dealer, juga pelaku logistik masih melakukan itu, rugi sendiri nanti. Kendaraannya tidak bisa diuji, kemudian kendaraannya juga tidak bisa kita berikan Srut sehingga tidak bisa didaftarkan di kepolisian," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Corona Bikin Larangan Truk Obesitas Jadi Maju-Mundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular