Tersengat Corona, Pengusaha Hotel Tak Puas Dapat Diskon Pajak

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 February 2020 15:36
Pengusaha perhotelan ingin ada relaksasi kredit dari perbankan terkait dampak corona.
Foto: Ilustrasi (Istimewa)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha perhotelan menghendaki adanya insentif tambahan berupa relaksasi cicilan kredit perbankan sebagai keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak virus corona. Sebelumnya pemerintah sudah memberikan insentif penghapusan pajak hotel oleh pemerintah daerah.

Ketua Umum Persatuan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani membeberkan bertapa lesunya bisnis perhotelan di tengah penyebaran virus corona. Hal ini membuatnya perlu mengusulkan adanya kebijakan yang mendukung sektor pariwisata agar tak kian terseok-seok.

Dikatakan, kerugian sudah banyak dirasakan para pebisnis hotel. Di Bali saja, ia menyebut, kerugian dari tidak adanya kunjungan wisatawan China sudah mencapai US$ 2 miliar.

"Di Bali saja kalau dihitung 2 bulan terakhir, jika dirata-rata 3.000 orang per hari itu sudah 180 ribu orang. Dikali saja US$ 1.100 per orang, itu kan jumlahnya udah US$ 2 miliar lebih. Khusus Tiongkok saja, itu belum yang lain lainnya," imbuhnya.



Jika kondisi ini dibiarkan, dia khawatir akan ada dampak ke sektor lain yang lebih berbahaya. Insentif yang belakangan diputuskan oleh pemerintah, dinilai cukup bagus untuk menjaga pertumbuhan wisatawan domestik, namun itu saja belum cukup.

"Harus diingat kami di sektor pariwisata khususnya hotel ini, yang paling berat sebenarnya biaya bank kan jalan terus, bunga jalan terus. Ini yang juga kita usulkan ke OJK agar ada relaksasi," imbuhnya.

Karena kondisi pasar terus mengalami drop, dia menilai tanggungan ke sektor perbankan ikut jadi berat. "Kondisinya drop sangat luar biasa. Kalau pengenaan cicilan bank berjalan seperti sekarang itu akan jadi problem," urainya.

Dalam waktu dekat dia mengagendakan audiensi dengan OJK. Dia berharap agar ada kelonggaran terkait bunga bank.

"Secara lisan sudah. Kami akan surati OJK untuk permintaan relaksasi. Karena sudah mulai terasa banget dampaknya. Terutama yang memang hit dapat turisnya besar. Jadi tidak hanya Tiongkok, tapi kunjungan wisatawan asing yang besar seperti Batam, Bintan Jogja, bahkan puncak juga turun, kunjungan dari Saudi, teman teman Timur Tengah turun, juga Labuan Bajo," katanya.

Pemerintah sebenarnya sudah memberikan insentif keringanan pajak bagi pengusaha hotel terdampak di 10 destinasi. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pajak hotel dan restoran merupakan penerimaan daerah. Sebanyak 10 destinasi pariwisata tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota.

Sebanyak 33 pemerintah kabupaten/kota tersebut selama 6 bulan ke depan tidak akan menarik pajak yang besarnya mencapai 10%. Sebagai ganti dari potensi kehilangan penerimaan daerah itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun.

"Kita perkirakan Rp 3,3 triliun dari pajak daerah ini yang akan kita bayarkan ke daerah supaya daerah tidak memungut 

yang besarnya 10%, sehingga hotel dan restoran mendapatkan insentif tidak harus bayar pajak dalam waktu 6 bulan ke depan," kata Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]





(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular