Saksi Jiwasraya Makin Banyak, Sebagian dari Perusahaan Broker

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 February 2020 21:31
Jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya makin banyak.
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 23 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (24/2). Mayoritas diisi oleh direksi maupun komisaris dari perusahaan manajemen investasi (MI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan bahwa beberapa saksi sebelumnya sudah memenuhi panggilan. Namun, penyidik Kejagung masih memerlukan sejumlah informasi lain untuk memperkuat penyidikan.

"Masih diperlukan oleh para penyidik untuk pendalaman-pendalaman dalam rangka untuk mengetahui keterangan para saksi tersebut dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka," sebut Hari di Kantor Kejagung, Senin (24/2)

Dari 23 saksi tersebut, Hari mengklasifikasikan menjadi beberapa kelompok. Dari pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan saksi nominee yang namanya dipakai atau dipinjam masing-masing berjumlah dua orang. Kemudian 5 orang saksi dari perusahaan broker yang melantai di bursa saham serta 1 orang saksi dari perusahaan pemilik apartemen.

"Mayoritas atau 13 orang saksi berasal dari perusahaan manajemen investasi," sebutnya.



Sejumlah saksi tersebut didatangkan untuk dimintai keterangan terkait peran para tersangka. Adapun hingga kini Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka pada kasus ini, yaitu:

Yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Satu tambahan tersangka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang ditetapkan pada awal Februari ini.

Dua Rekening akan Dibuka Rekening Efek

Hari Setiyono mengungkapkan hingga ditutupnya waktu klarifikasi sub rekening efek pada pekan lalu, baru ada sekitar 60 orang yang mendatangi gedung Bundar Kejagung untuk klarifikasi. Jumlah tersebut masih sangat kecil dari jumlah SID yang mencapai 212 orang.

Para pemilik rekening saham yang klarifikasi bertujuan untuk membuka blokir rekening. Namun, sayangnya yang baru direkomendasikan oleh penyidik Kejagung masih sangat sedikit. Tidak sebanding jika dibandingkan dengan jumlah pemilik yang klarifikasi.

"Hari ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kemudian melakukan rapat. Masih dilakukan pendalaman oleh OJK dan tim mudah-mudahan besok kami bisa berikan keterangan. Untuk buka rekening, buka blokir jadi tanggung jawab pelaksanaannya OJK," sebut Hari.

"Sampai saat ini belum seluruhnya (direkomendasikan) tetapi ada sekitar kalau tidak salah, terkonfirmasi 2 rekening saham SID," lanjutnya.

Meski hanya sedikit, namun Hari enggan gegabah menyebut sisanya terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penggalian informasi memang terus dilakukan. "Tentu masih dicocokkan klarifikasi, karena butuh waktu. Yang berhasil sudah diklarifikasi itu kan yang terdahulu, yang mengajukan pertama," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular