Bentjok Tulis Surat Soal Jiwasraya, Apa Isinya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 February 2020 20:04
Surat itu dititipkan kepada tim kuasa hukumnya.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), buka suara terkait langkah Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengungkap kasus tersebut. Kali ini, Bentjok menulis surat dalam secarik kertas yang dititipkan kepada tim kuasa hukum, Bob Hasan di Jakarta.


Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) itu mengaku keberatan dengan kerja-kerja Kejagung dan BPK dalam mengungkap kasus Jiwasraya. Bentjok merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.


"Tolong BPK RI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya," tulis Bentjok.


Dalam surat tersebut juga, Benny Tjokro juga meminta BPK RI agar tidak terburu-buru dalam melakukan audit jika belum memeriksa pembelian saham pada periode tersebut.

"BPK RI tolong jangan memaksanakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2019," tulisnya lagi.

Bentjok juga merasa dirugikan dalam kasus ini mengingat Hanson Internasional dijadikan tumbal untuk menutup kerugian investasi Jiwasraya.

"Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti PT Hanson International Tbk untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya. 


Berikut ini tulisan lengkap Bentjok:

Tolong BPK RI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya.

BPK RI tolong jangan memaksanakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2019.

Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti PT Hanson International Tbk untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya.
Foto: Surat Benny Tjokro (Ist)


Siap Bersaksi di DPR
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyebut kliennya siap memberikan keterangan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia jika diberikan kesempatan. Bentjok, akan secara gamblang dan membongkar siapa saja pelaku di balik dugaan korupsi Jiwasraya.

"Tolong sampaikan ke Komisi VI DPR, saya (Benjtok) dipanggil, saya akan buka semua, yang sebenarnya, siapa yang bermain. Teman-teman wartawan punya akses panja mohon disampaikan saja. Mohon keadilan ditegakkan," tutur Muchtar menuturkan, Senin (24/2/2020).

Ia juga menyanggah, jika kliennya disebut jadi penyebab kerugian Jiwasraya yang mencapai Rp 13,7 triliun seperti yang dituduhkan Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Atas dasar inilah, Muchtar melaporkan dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. 


"Benny Tjokro tidak pernah berurusan dengan JS dengan penjualan saham," katanya.

Sebagai informasi saja, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.


Selanjutnya, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular