
Alasan Sri Mulyani Kenakan Cukai Plastik hingga Minuman
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 February 2020 06:22

Skema Cukai Kantong Plastik
Sri Mulyani menjelaskan, sudah banyak pemberitaan di dunia tentang sampah plastik. Indonesia juga mendapat nilai yang buruk di mata negara lain, karena telah menjadi negara terbesar yang memproduksi sampah plastik.
"Jadi bagaimana ikan-ikan mati dan binatang di laut mati terkena dampak plastik ini. Kita merupakan negara terbesar yang memproduksi sampah plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat," ujarnya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/2/2020).
Secara resmi Sri Mulyani meminta izin Komisi XI DPR untuk menerapkan cukai. Dengan adanya cukai, diharapkan konsumsi plastik berkurang. Cukai dipandang sebagai instrumen yang tepat untuk mengendalikan konsumsi plastik.
Skema penerapan cukai sendiri, untuk kantong plastik 75 mikron atau dikenal dengan tas kresek. Di mana tarif cukai plastik yang diusulkan pada tahap awal sebesar Rp 30.000 per kilogram atau sebesar Rp 200 per lembarnya.
Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200. Dengan pengenaan cukai itu, maka konsumen harus membayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.
"Nah nanti akan ada dampak inlasi 0,045%. Apabila disetujui komisi XI dengan konsumsi plastik 53,5 juta kilo. Dan potensi penerimaan Rp 1,605 triliun," tutur Sri Mulyani.
Skema Cukai Minuman Berpemanis
Diabetes dan obesitas menjadi alasan pemerintah untuk menerapkan tarif cukai pada minuman berpemanis. Namun, usulan pemerintah soal cukai minuman berpemanis belum dapat lampu hijau DPR karena harus disiapkan roadmap atau peta jalannya.
Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, banyak sekali penyakit yang ternyata berdampak serius akibat gula. Mulai dari diabetes, stroke, kolesterol, dan sebaginya.
"Diabetes menyebabkan stroke sampai gagal ginjal. Untuk itu pemerintah siap menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Di beberapa negara pengendalian gula dilakukan agar lebih sehat. Di Singapura, program prioritas juga mengurangi diabetes," jelas dia.
Adapun objek cukai untuk minuman berpemanis ini di antaranya minuman mengandung pemanis, baik itu gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi, serta konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengeceran.
Kendati demikian, Sri Mulyani juga membuat pengecualian untuk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi (sederhana). Seperti madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor, rusak, atau musnah.
"Subyek cukai, akan dikenakan terhadap pabrikan, atau produksi dalam negeri. Serta importir, atau produksi luar negeri," jelasnya.
Apabila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp 6,25 triliun. Serta ada dampak kenaikan inflasi sebesar 0,16%.
"Kami sudah mengukur dampak minuman pemanis ini, inflasinya sebesar 0,16%. Karena ini komponen makanan lebih besar dari cukai plastik," ujar Sri Mulyani.
Berikut tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai:
- Teh Kemasan. Tarif cukainya Rp 1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun.
- Minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.
- Minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll). Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,85 triliun.
Skema Cukai Emisi Kendaraan Bermotor
Selain ingin menerapkan cukai kantong plastik dan cukai minuman berpemanis, pemerintah juga berencana untuk menerapkan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor.
Sri Mulyani mengatakan, seluruh kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbondioksida (CO2) akan dikenakan cukai. Tujuannya untuk meningkatkan kulitas udara yang pada akhirnya memperbaiki kualitas kesehatan.
"Seluruh dunia banyak beralih ke power dan energi yang less emission. Obyeknya kendaraan bermotor yang menghasilkan CO2. Ini juga sejalan dengan program pemerintah, ingin mendorong kendaraan berbasis listrik, yang emisinya kecil," jelas Sri Mulyani.
Nilai potensi pendapatan negara dari cukai kendaraan bermotor beremisi CO2 seperti motor dan mobil per tahun bisa mencapai Rp 15,7 triliun.
Nilai potensi itu berdasarkan asumsi sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah menggunakan skema dan besaran tarif yang sama pada 2017.
Ketentuan pengenaan cukai akan dikenakan kepada pabrikan di dalam negeri dan kepada para importir. Namun, karakter pengenaan cukai pada umumnya, beban cukai itu akan diteruskan kepada konsumen yang membelinya.
Kendati demikan belum ada besaran tarif yang diusulkan oleh pemerintah. Sri Mulyani hanya mengatakan, tarif cukai dihitung dari tarif cukai advalorum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. Artinya, besaran tarif dapat berubah tergantung tujuan dari kebijakan pemerintah.
"Produk cukainya akan dikenakan pada pabrikan yang harus membayar, ukan pengguna. Setup produsen harus membayar secara berkala dan dibayarkan saat barang itu keluar dari pabrik," jelas Sri Mulyani.
Ketentuan yang akan diatur dalam rencana pengenaan cukai kendaraan, yaitu dikecualikan pada kendaraan:
- Kendaraan yang tak menggunakan BBM seperti kendaraan listrik
- Kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan keperluan khusus seperti ambulan dan damkar
- Kendaraan untuk kebutuhan ekspor
(sef/sef)
Sri Mulyani menjelaskan, sudah banyak pemberitaan di dunia tentang sampah plastik. Indonesia juga mendapat nilai yang buruk di mata negara lain, karena telah menjadi negara terbesar yang memproduksi sampah plastik.
"Jadi bagaimana ikan-ikan mati dan binatang di laut mati terkena dampak plastik ini. Kita merupakan negara terbesar yang memproduksi sampah plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat," ujarnya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/2/2020).
Skema penerapan cukai sendiri, untuk kantong plastik 75 mikron atau dikenal dengan tas kresek. Di mana tarif cukai plastik yang diusulkan pada tahap awal sebesar Rp 30.000 per kilogram atau sebesar Rp 200 per lembarnya.
Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200. Dengan pengenaan cukai itu, maka konsumen harus membayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.
"Nah nanti akan ada dampak inlasi 0,045%. Apabila disetujui komisi XI dengan konsumsi plastik 53,5 juta kilo. Dan potensi penerimaan Rp 1,605 triliun," tutur Sri Mulyani.
Skema Cukai Minuman Berpemanis
Diabetes dan obesitas menjadi alasan pemerintah untuk menerapkan tarif cukai pada minuman berpemanis. Namun, usulan pemerintah soal cukai minuman berpemanis belum dapat lampu hijau DPR karena harus disiapkan roadmap atau peta jalannya.
Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, banyak sekali penyakit yang ternyata berdampak serius akibat gula. Mulai dari diabetes, stroke, kolesterol, dan sebaginya.
"Diabetes menyebabkan stroke sampai gagal ginjal. Untuk itu pemerintah siap menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Di beberapa negara pengendalian gula dilakukan agar lebih sehat. Di Singapura, program prioritas juga mengurangi diabetes," jelas dia.
Adapun objek cukai untuk minuman berpemanis ini di antaranya minuman mengandung pemanis, baik itu gula dan pemanis buatan yang siap dikonsumsi, serta konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengeceran.
Kendati demikian, Sri Mulyani juga membuat pengecualian untuk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi (sederhana). Seperti madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor, rusak, atau musnah.
"Subyek cukai, akan dikenakan terhadap pabrikan, atau produksi dalam negeri. Serta importir, atau produksi luar negeri," jelasnya.
Apabila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp 6,25 triliun. Serta ada dampak kenaikan inflasi sebesar 0,16%.
"Kami sudah mengukur dampak minuman pemanis ini, inflasinya sebesar 0,16%. Karena ini komponen makanan lebih besar dari cukai plastik," ujar Sri Mulyani.
Berikut tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai:
- Teh Kemasan. Tarif cukainya Rp 1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun.
- Minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.
- Minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll). Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,85 triliun.
Skema Cukai Emisi Kendaraan Bermotor
Selain ingin menerapkan cukai kantong plastik dan cukai minuman berpemanis, pemerintah juga berencana untuk menerapkan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor.
Sri Mulyani mengatakan, seluruh kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbondioksida (CO2) akan dikenakan cukai. Tujuannya untuk meningkatkan kulitas udara yang pada akhirnya memperbaiki kualitas kesehatan.
"Seluruh dunia banyak beralih ke power dan energi yang less emission. Obyeknya kendaraan bermotor yang menghasilkan CO2. Ini juga sejalan dengan program pemerintah, ingin mendorong kendaraan berbasis listrik, yang emisinya kecil," jelas Sri Mulyani.
Nilai potensi pendapatan negara dari cukai kendaraan bermotor beremisi CO2 seperti motor dan mobil per tahun bisa mencapai Rp 15,7 triliun.
Nilai potensi itu berdasarkan asumsi sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah menggunakan skema dan besaran tarif yang sama pada 2017.
Ketentuan pengenaan cukai akan dikenakan kepada pabrikan di dalam negeri dan kepada para importir. Namun, karakter pengenaan cukai pada umumnya, beban cukai itu akan diteruskan kepada konsumen yang membelinya.
Kendati demikan belum ada besaran tarif yang diusulkan oleh pemerintah. Sri Mulyani hanya mengatakan, tarif cukai dihitung dari tarif cukai advalorum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan. Artinya, besaran tarif dapat berubah tergantung tujuan dari kebijakan pemerintah.
"Produk cukainya akan dikenakan pada pabrikan yang harus membayar, ukan pengguna. Setup produsen harus membayar secara berkala dan dibayarkan saat barang itu keluar dari pabrik," jelas Sri Mulyani.
Ketentuan yang akan diatur dalam rencana pengenaan cukai kendaraan, yaitu dikecualikan pada kendaraan:
- Kendaraan yang tak menggunakan BBM seperti kendaraan listrik
- Kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan keperluan khusus seperti ambulan dan damkar
- Kendaraan untuk kebutuhan ekspor
(sef/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular