
Ini Jeroan RUU Cipta Kerja yang Bikin Pekerja Resah
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
18 February 2020 16:54

Ketentuan Pengupahan
Ketentuan pengupahan dibahas pada Bab X paragraf 5 pasal 88-98. Dalam paragraf ini ada empat pasal yang direvisi yaitu pasal 88, 92, 94 dan 98. Pasal-pasal tersebut membahas kewenangan penetapan upah nasional oleh pemerintah pusat (pasal 88).
Kewajiban menyusun skala upah untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu (pasal 92). Upah pokok 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94) serta terkait dengan dewan pengupahan (pasal 98).
Pada bab ini ada empat pasal yang dihapus yaitu pasal 89, 90, 96 dan 97. Tampak hal ini dilakukan untuk mengurangi redundansi mengingat poin-poin yang ada di pasal ini juga dijelaskan di pasal-pasal lain yang direvisi pada RUU Cipta Kerja.
Ada banyak pasal yang ditambahkan pada bab ini seperti pasal 88A-G yang membahas tentang upah minimum provinsi (UMP), pasal 90 A&B yang membahas tentang upah di atas upah minimum, serta pasal 92A yang memberikan pengusaha kesempatan untuk meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Namun yang pasti upah akan dibayarkan berdasarkan satuan waktu dan atau hasil kerja. Terkait detailnya akan didetailkan di PP.
Namun, ada beberapa hal yang dipersoalkan buruh ditemukan jawabannya pada draf tersebut. Namun banyak juga yang masih berada di area abu-abu karena baru akan didetailkan melalui PP.
Ini yang membuat RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan berbeda dengan UU No. 13 tahun 2003. Jika pada UU terdahulu detail akan dijelaskan di Keputusan Menteri, maka pada RUU Cipta Kerja detail akan dijelaskan melalui PP. Artinya ke depan PP akan spesifik membahas penjelasan lanjutan omnibus law ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA (twg/twg)
Ketentuan pengupahan dibahas pada Bab X paragraf 5 pasal 88-98. Dalam paragraf ini ada empat pasal yang direvisi yaitu pasal 88, 92, 94 dan 98. Pasal-pasal tersebut membahas kewenangan penetapan upah nasional oleh pemerintah pusat (pasal 88).
Kewajiban menyusun skala upah untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu (pasal 92). Upah pokok 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94) serta terkait dengan dewan pengupahan (pasal 98).
Ada banyak pasal yang ditambahkan pada bab ini seperti pasal 88A-G yang membahas tentang upah minimum provinsi (UMP), pasal 90 A&B yang membahas tentang upah di atas upah minimum, serta pasal 92A yang memberikan pengusaha kesempatan untuk meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Namun yang pasti upah akan dibayarkan berdasarkan satuan waktu dan atau hasil kerja. Terkait detailnya akan didetailkan di PP.
Namun, ada beberapa hal yang dipersoalkan buruh ditemukan jawabannya pada draf tersebut. Namun banyak juga yang masih berada di area abu-abu karena baru akan didetailkan melalui PP.
Ini yang membuat RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan berbeda dengan UU No. 13 tahun 2003. Jika pada UU terdahulu detail akan dijelaskan di Keputusan Menteri, maka pada RUU Cipta Kerja detail akan dijelaskan melalui PP. Artinya ke depan PP akan spesifik membahas penjelasan lanjutan omnibus law ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA (twg/twg)
Pages
Most Popular