Ini Jeroan RUU Cipta Kerja yang Bikin Pekerja Resah

News - Tirta Citradi, CNBC Indonesia
18 February 2020 16:54
RUU Cipta Kerja menimbulkan polemik di kalangan buruh Foto: Deretan Poster-poster Unik di Demo Buruh di DPR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terutama yang mengatur kluster ketenagakerjaan terus membuat polemik di kalangan buruh, karena menyangkut berbagai hal mulai dari perjanjian kerja sama hingga pengupahan.

Dalam dokumen draf RUU Cipta Kerja yang diterima oleh CNBC Indonesia setebal 1.028 halaman. Klaster ketenagakerjaan dibahas di Bab IV pasal 89 yang menambah, mengubah dan menghapus beberapa pasal yang tertera di UU Ketenagakerjaan sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2003).

Saat RUU ini digodok dan digaungkan oleh pemerintah, banyak kabar burung yang beredar dan membuat dunia perburuhan gonjang ganjing yang berbuntut pada aksi demonstrasi.

Buruh yang turun ke jalan raya mempersoalkan poin-poin seperti gaji yang dihitung berdasarkan satuan jam, kebijakan alih daya (outsourcing), hingga waktu cuti panjang yang katanya ditiadakan.

Benarkah semua hal tersebut ada dalam RUU Cipta Kerja yang menggunakan teknik omnibus dalam pembuatannya?

Secara umum kegelisahan buruh terletak pada empat permasalahan utama yaitu perjanjian kerja terutama terkait perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT), isu alih daya, masalah waktu kerja dan pengupahan.

Sekarang mari bahas poinnya satu per satu.

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT)

Terkait dengan perjanjian kerja. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003, perjanjian kerja dibahas di Bab IX pasal 50 - 63. Dalam RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah ada 5 pasal yang direvisi (56,57,58,61 dan 62).

Dalam pasal tersebut terutama pasal 56 ayat 3 perjanjian kerja waktu tertentu didasari atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja yang kemudian di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada bagian ini ada 1 pasal yang ditambahkan yaitu pasal 61A yang di dalamnya mengatur kewajiban pengusaha memberi kompensasi pada buruh. Buruh yang berhak menerima kompensasi ini setelah waktu kerja sama berakhir adalah buruh yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Pasal yang mengatur kerja sama antara pengusaha dan buruh juga ada yang dihapus yaitu pasal 59 yang mengatur detail tentang ketentuan PWKT. Jadi yang baru di sini adalah pemberian kompensasi untuk pekerja kontrak yang bekerja paling minim satu tahun.
Dari Outsourcing Sampai Waktu Kerja
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading