
Cipularang Longsor, Truk Bakal Dilarang Masuk Tol
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
17 February 2020 19:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Basuki Hadimuljono, meninjau lokasi longsor di sekitar Tol Cipularang KM 118. Dalam kesempatan itu, Basuki meminta agar untuk sementara waktu truk tidak masuk ke tol tersebut sampai kondisi sudah normal.
"Lebih baik kalau mau aman kendaraan berat sementara di-reroute dulu. Nanti kami sama Pak Korlantas akan koordinasikan," kata Basuki di lokasi longsor, Senin (17/2/20).
Basuki menegaskan, kebijakan ini menjadi tupoksi pihak kepolisian. Dia bilang, pemberlakuan pembatasan truk ini lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, menambahkan bahwa pihaknya bersama Jasa Marga segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Nanti kita serahkan kepada Korlantas untuk bisa mengatur bagaimana fiturnya rerouting ini supaya betul-betul bukan soal keamanannya, tapi supaya penanganan strukturnya ini bisa kita lakukan dengan baik, dengan secepat mungkin," bebernya.
Rencananya, larangan melintas akan diberlakukan untuk kendaraan non-golongan I. Artinya, akan ada larangan masuk bagi kendaraan golongan II, III, IV, dan V.
"Golongan II, III, IV, dan V yang tidak boleh. Tapi Nanti kita tunggu dari beliau (Jasa Marga) nanti kan mau lapor Kakorlantas kan," imbuhnya.
Selain itu, larangan melintas tidak diberlakukan pada 2 jalur. Melainkan hanya pada salah satu jalur Tol Cipularang yakni jalur B saja, dari arah Bandung ke Jakarta.
"Kita lihat dalam beberapa hari ini nanti, mudah-mudahan paling lama 7 hari (pemberlakuan reroute truk)," katanya.
(hoi/hoi) Next Article 7 Mobil Tertimpa Kontainer di Cipularang, Ini Kata Jasa Marga
"Lebih baik kalau mau aman kendaraan berat sementara di-reroute dulu. Nanti kami sama Pak Korlantas akan koordinasikan," kata Basuki di lokasi longsor, Senin (17/2/20).
Basuki menegaskan, kebijakan ini menjadi tupoksi pihak kepolisian. Dia bilang, pemberlakuan pembatasan truk ini lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik.
"Nanti kita serahkan kepada Korlantas untuk bisa mengatur bagaimana fiturnya rerouting ini supaya betul-betul bukan soal keamanannya, tapi supaya penanganan strukturnya ini bisa kita lakukan dengan baik, dengan secepat mungkin," bebernya.
Rencananya, larangan melintas akan diberlakukan untuk kendaraan non-golongan I. Artinya, akan ada larangan masuk bagi kendaraan golongan II, III, IV, dan V.
"Golongan II, III, IV, dan V yang tidak boleh. Tapi Nanti kita tunggu dari beliau (Jasa Marga) nanti kan mau lapor Kakorlantas kan," imbuhnya.
Selain itu, larangan melintas tidak diberlakukan pada 2 jalur. Melainkan hanya pada salah satu jalur Tol Cipularang yakni jalur B saja, dari arah Bandung ke Jakarta.
"Kita lihat dalam beberapa hari ini nanti, mudah-mudahan paling lama 7 hari (pemberlakuan reroute truk)," katanya.
(hoi/hoi) Next Article 7 Mobil Tertimpa Kontainer di Cipularang, Ini Kata Jasa Marga
Most Popular