
Jokowi Siapkan 'Gaji' Bagi Korban PHK, Ini Aturannya
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
14 February 2020 06:17

Program pemberian insentif seperti ini adalah perdana di Indonesia, belum pernah terjadi sebelumnya. Pemberian uang tunai memang pernah dilakukan di program Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi sasarannya adalah kepada rumah tangga miskin.
Di negara-negara maju, praktik seperti ini sudah cukup lazim. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dikenal program Unemployment Compensation yaitu pemberian tunjangan bagi mereka yang mendapat pemutusan hubungan kerja. Program ini tertuang dalam Social Security Act of 1935.
Nilai Unemployment Compensation bervariasi di setiap negara bagian, tetapi rata-rata adalah US$ 450 (Rp 6,17 juta) per minggu. Sumber pendanaannya datang dari anggaran negara bagian dan pajak pemerintah pusat yang dibayarkan oleh dunia usaha.
Kemudian di Kanada ada Employment Insurance. Tidak hanya bagi mereka yang terkena PHK, tunjangan ini juga bisa diberikan kepada mereka yang tidak bisa bekerja tetapi memiliki tanggungan seperti anak-anak atau anggota keluarga yang sakit keras. Seperti halnya jaminan kehilangan kerja a la Jokowi, pemerintah Kanada juga memberikan bantuan berupa mengupayakan penempatan kerja di tempat lain.
Berbeda dengan di AS, sumber pendanaan Employment Insurance tidak berasal dari anggaran pemerintah. Pembiayaan program ini didapat dari iuran para pekerja.
Namun tidak cuma di negara-negara maju di Barat, tunjangan terhadap mereka yang kehilangan pekerjaan juga diterapkan di Asia seperti di China, Korea Selatan, Taiwan, Vietnam, sampai Thailand. Organisasi Pekerja Dunia (ILO) juga sudah memberi panduan umum jika sebuah negara ingin menerapkan program tunjangan kehilangan pekerjaan.
Dalam Konvensi ILO 102, disebutkan bahwa jika sumber pendanaan program berasal dari iuran pekerja maka besarannya tidak boleh lebih dari 50%. Contoh, jika program jaminan kehilangan pekerjaan membutuhkan anggaran Rp 10 triliun, maka yang datang dari iuran pekerja tidak boleh lebih dari Rp 5 triliun.
Konvensi ILO 102 juga menyatakan bahwa besaran tunjangan kehilangan pekerjaan yang bisa diberikan adalah 45% dari gaji terakhir. Ini diubah dalam Konvensi ILO 168 menjadi minimal 50%.
Kemudian dalam Konvensi ILO 168 dikatakan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan hanya bisa diberikan kepada mereka yang sudah pernah membayar iuran. Jangka waktunya bervariasi, tetapi panduan yang diberikan ILO adalah pernah membayar iuran selama 6-24 bulan.
Lalu dalam Konvensi ILO 102 juga mengatur tentang batasan waktu pemberian tunjangan, karena tentu tidak bisa diberikan selamanya. ILO memberi gambaran umum bahwa tunjangan kehilangan pekerjaan layak diberikan setidaknya 13 pekan dalam setahun.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/sef)
Di negara-negara maju, praktik seperti ini sudah cukup lazim. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dikenal program Unemployment Compensation yaitu pemberian tunjangan bagi mereka yang mendapat pemutusan hubungan kerja. Program ini tertuang dalam Social Security Act of 1935.
Nilai Unemployment Compensation bervariasi di setiap negara bagian, tetapi rata-rata adalah US$ 450 (Rp 6,17 juta) per minggu. Sumber pendanaannya datang dari anggaran negara bagian dan pajak pemerintah pusat yang dibayarkan oleh dunia usaha.
Berbeda dengan di AS, sumber pendanaan Employment Insurance tidak berasal dari anggaran pemerintah. Pembiayaan program ini didapat dari iuran para pekerja.
Namun tidak cuma di negara-negara maju di Barat, tunjangan terhadap mereka yang kehilangan pekerjaan juga diterapkan di Asia seperti di China, Korea Selatan, Taiwan, Vietnam, sampai Thailand. Organisasi Pekerja Dunia (ILO) juga sudah memberi panduan umum jika sebuah negara ingin menerapkan program tunjangan kehilangan pekerjaan.
Dalam Konvensi ILO 102, disebutkan bahwa jika sumber pendanaan program berasal dari iuran pekerja maka besarannya tidak boleh lebih dari 50%. Contoh, jika program jaminan kehilangan pekerjaan membutuhkan anggaran Rp 10 triliun, maka yang datang dari iuran pekerja tidak boleh lebih dari Rp 5 triliun.
Konvensi ILO 102 juga menyatakan bahwa besaran tunjangan kehilangan pekerjaan yang bisa diberikan adalah 45% dari gaji terakhir. Ini diubah dalam Konvensi ILO 168 menjadi minimal 50%.
Kemudian dalam Konvensi ILO 168 dikatakan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan hanya bisa diberikan kepada mereka yang sudah pernah membayar iuran. Jangka waktunya bervariasi, tetapi panduan yang diberikan ILO adalah pernah membayar iuran selama 6-24 bulan.
Lalu dalam Konvensi ILO 102 juga mengatur tentang batasan waktu pemberian tunjangan, karena tentu tidak bisa diberikan selamanya. ILO memberi gambaran umum bahwa tunjangan kehilangan pekerjaan layak diberikan setidaknya 13 pekan dalam setahun.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/sef)
Pages
Most Popular