Jokowi Siapkan 'Gaji' Bagi Korban PHK, Ini Aturannya

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
14 February 2020 06:17
Jokowi Siapkan 'Gaji' Bagi Korban PHK, Ini Aturannya
CNBC Indonesia/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya pada masa kampanye lalu. Melalui Rancangan Undang-undang (RUU) sapu jagat Omnibus Law, pemerintahan Jokowi menyelipkan pemberian jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencariannya.

Selama masa kampanye Pilpres 2019, Jokowi menjanjikan sebuah program baru yaitu Kartu Pra Kerja. insentif ini akan diberikan kepada mereka yang kurang beruntung karena kehilangan pekerjaan. Harapannya adalah agar dapat tetap menyambung hidup sembari mencari pekerjaan baru.


Entah benar atau tidak, tetapi dalam draf RUU Omnibus Law yang beredar ada insentif semacam ini. Tepatnya ada dua pasal 90, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasal 90 RUU Omnibus Law rencananya akan mengubah pasal 18 di UU SJSN. Berikut adalah perubahan yang diusulkan terhadap pasal 18 UU SJSN tersebut:

Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. Jaminan kesehatan.
b. Jaminan kecelakaan kerja.
c. Jaminan hari tua.
d. Jaminan pensiun.
e. Jaminan kematian.
f. Jaminan kehilangan pekerjaan.

Sebelumnya poin f tidak ada di pasal 18 UU SJSN. Kemungkinan besar ini adalah dasar hukum untuk pemberian Kartu Pra Kerja.

Masih di pasal 90 RUU Omnibus Law, disebutkan bahwa di antara pasal 46 dan 47 UU SJSN diselipkan lima pasal. Pertama adalah pasal 46A yang terdiri dari dua ayat yaitu:

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua adalah pasal 46B yang terdiri dari tiga ayat yakni:

(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketiga adalah pasal 46C yang berbunyi sebagai berikut:

Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Keempat adalah pasal 46D yang memiliki dua ayat yaitu:

(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.
(2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir adalah pasal 46E yang terdiri dari dua ayat yaitu:

(1) Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oke, sepertinya mulai ada kejelasan mengenai program 'gaji bagi pengangguran' yang bakal dikeluarkan pemerintah. Mereka yang kehilangan pekerjaan berhak atas jaminan ini, dan pelaksananya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian tunjangan yang diberikan bukan hanya berupa tunai keras, tetapi juga pelatihan, sertifikasi, sampai penempatan kerja di tempat berikutnya. Lalu mereka yang berhak memperoleh tunjangan ini adalah yang sudah pernah membayar iuran BJPS Ketenagakerjaan, artinya mantan pekerja di sektor formal.

Kemudian untuk menjamin keberlangsungan tunjangan ini, sepertinya akan ada tambahan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari yang ada sekarang. Saat ini iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5% dari gaji, di mana 2% dibayar pekerja dan sisanya dibayar pemberi kerja.



[Gambas:Video CNBC]



Program pemberian insentif seperti ini adalah perdana di Indonesia, belum pernah terjadi sebelumnya. Pemberian uang tunai memang pernah dilakukan di program Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi sasarannya adalah kepada rumah tangga miskin.

Di negara-negara maju, praktik seperti ini sudah cukup lazim. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dikenal program Unemployment Compensation yaitu pemberian tunjangan bagi mereka yang mendapat pemutusan hubungan kerja. Program ini tertuang dalam Social Security Act of 1935.

Nilai Unemployment Compensation bervariasi di setiap negara bagian, tetapi rata-rata adalah US$ 450 (Rp 6,17 juta) per minggu. Sumber pendanaannya datang dari anggaran negara bagian dan pajak pemerintah pusat yang dibayarkan oleh dunia usaha.

Kemudian di Kanada ada Employment Insurance. Tidak hanya bagi mereka yang terkena PHK, tunjangan ini juga bisa diberikan kepada mereka yang tidak bisa bekerja tetapi memiliki tanggungan seperti anak-anak atau anggota keluarga yang sakit keras. Seperti halnya jaminan kehilangan kerja a la Jokowi, pemerintah Kanada juga memberikan bantuan berupa mengupayakan penempatan kerja di tempat lain.

Berbeda dengan di AS, sumber pendanaan Employment Insurance tidak berasal dari anggaran pemerintah. Pembiayaan program ini didapat dari iuran para pekerja.

Namun tidak cuma di negara-negara maju di Barat, tunjangan terhadap mereka yang kehilangan pekerjaan juga diterapkan di Asia seperti di China, Korea Selatan, Taiwan, Vietnam, sampai Thailand. Organisasi Pekerja Dunia (ILO) juga sudah memberi panduan umum jika sebuah negara ingin menerapkan program tunjangan kehilangan pekerjaan.

Dalam Konvensi ILO 102, disebutkan bahwa jika sumber pendanaan program berasal dari iuran pekerja maka besarannya tidak boleh lebih dari 50%. Contoh, jika program jaminan kehilangan pekerjaan membutuhkan anggaran Rp 10 triliun, maka yang datang dari iuran pekerja tidak boleh lebih dari Rp 5 triliun.

Konvensi ILO 102 juga menyatakan bahwa besaran tunjangan kehilangan pekerjaan yang bisa diberikan adalah 45% dari gaji terakhir. Ini diubah dalam Konvensi ILO 168 menjadi minimal 50%.

Kemudian dalam Konvensi ILO 168 dikatakan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan hanya bisa diberikan kepada mereka yang sudah pernah membayar iuran. Jangka waktunya bervariasi, tetapi panduan yang diberikan ILO adalah pernah membayar iuran selama 6-24 bulan.

Lalu dalam Konvensi ILO 102 juga mengatur tentang batasan waktu pemberian tunjangan, karena tentu tidak bisa diberikan selamanya. ILO memberi gambaran umum bahwa tunjangan kehilangan pekerjaan layak diberikan setidaknya 13 pekan dalam setahun.


TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular