
Internasional
Penyebar Hoaks Corona Didenda Rp 16 Juta & Penjara 10 Bulan
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
13 February 2020 16:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang mantan karyawan Departemen Kereta Api Negara Sabah, Malaysia, dijatuhi denda senilai RM 5.000 atau sekitar Rp 16 juta, serta ancaman penjara 10 bulan karena menyebarkan berita palsu (hoaks) tentang wabah corona.
Putusan itu disampaikan oleh Pengadilan Magistrate, sebagaimana dilaporkan Bernama, yang dikutip the Star Malaysia, Kamis (13/2/2020).
"Hakim Suhailla Selag menjatuhkan denda pada Aliuudin Amit yang berusia 67 tahun setelah ia mengaku bersalah atas pelanggaran kemarin," tulis media itu.
Menurut laporan, Aliuudin dituduh menyebarkan pernyataan yang menyesatkan publik melalui WhatsApp. Pernyataan itu berisi gosip yang menyebut seorang tahanan di Penjara Sandakan meninggal karena Covid-19
"Pelanggaran itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu, pada pukul 9.34 siang pada 23 Januari," tulis The Star lagi.
"Pernyataan itu dibacakan oleh seorang petugas Penjara Sandakan pukul 10.46 pagi hari berikutnya. Tuduhan tersebut berdasarkan Pasal 505 (b) KUHP, yang menetapkan hukuman penjara hingga dua tahun, denda atau keduanya, setelah dijatuhi hukuman."
Sementara itu, Aliuudin yang telah membayar denda, disebut telah berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan itu lagi.
Berita hoaks terkait virus corona sebenarnya hal yang umum dijumpai. Di Indonesia sendiri telah banyak berita palsu beredar terkait wabah yang mirip SARS ini. Namun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate telah menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyaringan berita palsu.
Ia juga mengatakan akan terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita.
"Jangan mem-forward informasi yang tidak benar ya. Ada 54 disinformasi yang telah kami lihat. Ini bisa bahaya kalo disebar melalui media sosial dan lainnya," ujar Plate saat konferensi pers, di Jakarta, pekan lalu.
(sef/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Putusan itu disampaikan oleh Pengadilan Magistrate, sebagaimana dilaporkan Bernama, yang dikutip the Star Malaysia, Kamis (13/2/2020).
Menurut laporan, Aliuudin dituduh menyebarkan pernyataan yang menyesatkan publik melalui WhatsApp. Pernyataan itu berisi gosip yang menyebut seorang tahanan di Penjara Sandakan meninggal karena Covid-19
"Pelanggaran itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu, pada pukul 9.34 siang pada 23 Januari," tulis The Star lagi.
"Pernyataan itu dibacakan oleh seorang petugas Penjara Sandakan pukul 10.46 pagi hari berikutnya. Tuduhan tersebut berdasarkan Pasal 505 (b) KUHP, yang menetapkan hukuman penjara hingga dua tahun, denda atau keduanya, setelah dijatuhi hukuman."
Sementara itu, Aliuudin yang telah membayar denda, disebut telah berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan itu lagi.
Berita hoaks terkait virus corona sebenarnya hal yang umum dijumpai. Di Indonesia sendiri telah banyak berita palsu beredar terkait wabah yang mirip SARS ini. Namun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate telah menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyaringan berita palsu.
Ia juga mengatakan akan terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita.
"Jangan mem-forward informasi yang tidak benar ya. Ada 54 disinformasi yang telah kami lihat. Ini bisa bahaya kalo disebar melalui media sosial dan lainnya," ujar Plate saat konferensi pers, di Jakarta, pekan lalu.
(sef/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular