
Masuk Omnibus Law, Bagaimana Nasib Revisi UU Minerba?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
13 February 2020 16:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan undang-undang omnibus law cipta tenaga kerja bocor dan beredar ke publik. Salah satu undang-undang yang direvisi dalam beleid tersebut adalah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.
Dengan masuknya sebagian revisi ke omnibus law, apakah revisi UU minerba secara keseluruhan masih akan dilakukan?
Pemerintah dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk meneruskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba ke panitia kerja (Panja). Panja soal revisi Undang-Undang Minerba akan mulai dibahas Senin, (16/02/2020).
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pembahasan diberikan ke panitia kerja saat memimpin sidang. Panja yang dibentuk terdiri dari 26 anggota perwakilan DPR dan 60 orang perwakilan dari pemerintah.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam Panja akan ada 703 DIM dibahas di mana sebanyak 235 DIM dianggap tetap dan disepakati. "Daftar isian masalah pemerintah rumusan tetap 235 disetujui sesuai rumusan, maka langsung disetujui," ungkapnya di Komisi VII DPR RI, Kamis, (13/02/2020).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi UU Minerba sudah melalui proses yang panjang sejak 11 April 2015, atau mangkrak selama 10 tahun. "Total pasal 87 yang diuban dan pasal baru atau 49%," ungkap Arifin.
Perwakilan Panja dari komisi VII terdiri dari 26 orang, di mana Bambang Wuryanto menjai ketua Panja. Lalu wakil dari pemerintah ada 60 orang dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sebagai ketua dari perwakilan kementerian.
Tidak hanya dari Kementerian ESDM wakil dari pemerintah juga ada dari kementerian lain. Seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sugeng Suparwoto menargetkan Revisi Undang-undang Minerba paling lambat Agustus 2020. RUU Minerba ini erat kaitannya dengan status kontrak karya pertambangan tujuh perusahaan besar.
Mereka adalah PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama yang habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia yang habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang habis 26 April 2025.
(gus/gus) Next Article DPR Minta RI Segera Setop Ekspor Gas ke Singapura
Dengan masuknya sebagian revisi ke omnibus law, apakah revisi UU minerba secara keseluruhan masih akan dilakukan?
Pemerintah dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk meneruskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba ke panitia kerja (Panja). Panja soal revisi Undang-Undang Minerba akan mulai dibahas Senin, (16/02/2020).
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam Panja akan ada 703 DIM dibahas di mana sebanyak 235 DIM dianggap tetap dan disepakati. "Daftar isian masalah pemerintah rumusan tetap 235 disetujui sesuai rumusan, maka langsung disetujui," ungkapnya di Komisi VII DPR RI, Kamis, (13/02/2020).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi UU Minerba sudah melalui proses yang panjang sejak 11 April 2015, atau mangkrak selama 10 tahun. "Total pasal 87 yang diuban dan pasal baru atau 49%," ungkap Arifin.
Perwakilan Panja dari komisi VII terdiri dari 26 orang, di mana Bambang Wuryanto menjai ketua Panja. Lalu wakil dari pemerintah ada 60 orang dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sebagai ketua dari perwakilan kementerian.
Tidak hanya dari Kementerian ESDM wakil dari pemerintah juga ada dari kementerian lain. Seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sugeng Suparwoto menargetkan Revisi Undang-undang Minerba paling lambat Agustus 2020. RUU Minerba ini erat kaitannya dengan status kontrak karya pertambangan tujuh perusahaan besar.
Mereka adalah PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama yang habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia yang habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang habis 26 April 2025.
(gus/gus) Next Article DPR Minta RI Segera Setop Ekspor Gas ke Singapura
Most Popular