
Jokowi Jamin Kontrak Taipan Batu Bara di Omnibus Law
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
13 February 2020 15:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Draft atau rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja mulai bocor dan beredar di publik. Salah satu muatan beleid sapu jagad tersebut adalah jaminan perpanjangan kontrak tambang-tambang batu bara raksasa Indonesia.
Jaminan ini dituangkan di Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.
Terminologi IUPK yang ada di UU Minerba pun diganti menjadi PBPK (Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus). Berikut adalah cuplikan pasalnya yang direvisi dari UU Minerba.
Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 169A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A
(1) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara:
* yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara; dan
* yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pertambangan batubara mempertimbangkan peningkatan negara pengusahaan dengan penerimaan
Seperti yang pernah ditulis CNBC Indonesia sebelumnya, omnibus Law mengatur luas wilayah Operasi Produksi pada PBPK tak lagi dibatasi. Tidak seperti IUPK pada UU Minerba yang dibatasi di angka 25 ribu hektare.
Penentuan luas wilayah ditentukan berdasar evaluasi pemerintah terhadap rencana kerja yang diajukan oleh pelaku usaha.
Untuk yang perpanjangan, akan diberikan sesuai dengan luasan tambang yang dipegang sebelumnya. Ini dicantumkan dalam tambahan pasal 169 A ayat 2 huruf b.
* Pemberian luas wilayah sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum Undang- Undang ini berlaku;
Perubahan aturan ini pernah ditulis oleh CNBC Indonesia dan tidak berbeda. Soal perpanjangan kontrak misalnya , baik bagi kontrak karya maupun PKP2B yang nantinya akan menjadi PBPK tak memerlukan lelang. Luas wilayah tambang mereka akan disesuaikan dengan rencana kerja yang telah disetujui pemerintah. Hal ini, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan ini jelas berbeda dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, termasuk ketentuan PP 77/2014 yang mengatur luas wilayah IUPK Operasi Produksi Perpanjangan yaitu 25 ribu hektare untuk mineral, dan 15 ribu hektare untuk batu bara.
Di ketentuan aturan sebelumnya juga diatur PKP2B yang habis masa kontraknya, sebelum menjadi IUPK bisa dimiliki oleh BUMN dan atau BUMN dengan cara lelang atau prioritas.
Perlu dicatat, saat ini ada 9 PKP2B generasi I yang memiliki luas melebihi 23 ribu hektare, dan sempat menjadi incaran BUMN kala digawangi oleh Menteri Rini Soemarno pada tahun lalu.
Sembilan PKP2B tersebut adalah;
1. Arutmin 70.153 hektare
2. Kaltim Prima Coal 90.000 hektare
3. Berau Coal 118.400 hektare
4. Borneo Indobara 24.100 hektare
5. Adaro 31.379 hektare
6. Indominco Mandiri 25.121 hektare
7. Kideco Jaya Agung 50.921 hektare
8. Multi Harapan Utama 46.063 hektare
9. Tanito Harum 34.583 hektare
Tapi, meski draft sudah beredar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum banyak komentar. "Saya enggak tahu," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, Kamis (13/2/2020).
(gus/gus) Next Article Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa Ditentukan Bulan Ini?
Jaminan ini dituangkan di Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.
Terminologi IUPK yang ada di UU Minerba pun diganti menjadi PBPK (Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus). Berikut adalah cuplikan pasalnya yang direvisi dari UU Minerba.
(1) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara:
* yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara; dan
* yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pertambangan batubara mempertimbangkan peningkatan negara pengusahaan dengan penerimaan
Seperti yang pernah ditulis CNBC Indonesia sebelumnya, omnibus Law mengatur luas wilayah Operasi Produksi pada PBPK tak lagi dibatasi. Tidak seperti IUPK pada UU Minerba yang dibatasi di angka 25 ribu hektare.
Penentuan luas wilayah ditentukan berdasar evaluasi pemerintah terhadap rencana kerja yang diajukan oleh pelaku usaha.
Untuk yang perpanjangan, akan diberikan sesuai dengan luasan tambang yang dipegang sebelumnya. Ini dicantumkan dalam tambahan pasal 169 A ayat 2 huruf b.
* Pemberian luas wilayah sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum Undang- Undang ini berlaku;
Perubahan aturan ini pernah ditulis oleh CNBC Indonesia dan tidak berbeda. Soal perpanjangan kontrak misalnya , baik bagi kontrak karya maupun PKP2B yang nantinya akan menjadi PBPK tak memerlukan lelang. Luas wilayah tambang mereka akan disesuaikan dengan rencana kerja yang telah disetujui pemerintah. Hal ini, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan ini jelas berbeda dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, termasuk ketentuan PP 77/2014 yang mengatur luas wilayah IUPK Operasi Produksi Perpanjangan yaitu 25 ribu hektare untuk mineral, dan 15 ribu hektare untuk batu bara.
Di ketentuan aturan sebelumnya juga diatur PKP2B yang habis masa kontraknya, sebelum menjadi IUPK bisa dimiliki oleh BUMN dan atau BUMN dengan cara lelang atau prioritas.
Perlu dicatat, saat ini ada 9 PKP2B generasi I yang memiliki luas melebihi 23 ribu hektare, dan sempat menjadi incaran BUMN kala digawangi oleh Menteri Rini Soemarno pada tahun lalu.
Sembilan PKP2B tersebut adalah;
1. Arutmin 70.153 hektare
2. Kaltim Prima Coal 90.000 hektare
3. Berau Coal 118.400 hektare
4. Borneo Indobara 24.100 hektare
5. Adaro 31.379 hektare
6. Indominco Mandiri 25.121 hektare
7. Kideco Jaya Agung 50.921 hektare
8. Multi Harapan Utama 46.063 hektare
9. Tanito Harum 34.583 hektare
Tapi, meski draft sudah beredar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum banyak komentar. "Saya enggak tahu," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, Kamis (13/2/2020).
(gus/gus) Next Article Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa Ditentukan Bulan Ini?
Most Popular