Pak Jokowi, Mau Dibawa Ke Mana Tambang Batu Bara RI?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 January 2020 11:02
Meski sejumlah regulasi sudah disiapkan, masih jadi perdebatan alot soal nasib tambang batu bara Indonesia ke depan.
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib tambang batu bara RI sampai saat ini belum ada kepastian, meski disebut-sebut sudah ada titik cerah dengan disusunnya omnibus law dan revisi PP 23 Tahun 2010.

Luas wilayah dan perpanjangan kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) masih menjadi perdebatan.

Ada dua kacamata terkait hal ini, UU Minerba mengatur luas wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 15.000 hektar. Sementara RPP tentang perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 112 disebutkan PKP2B bisa memiliki wilayah sesuai dengan rencana kerja mereka yang telah disetujui menteri sampai berakhirnya masa kontrak. Artinya, luas wilayah bisa lebih dari 15.000 hektar.

Guru Besar Hukum Pertambangan Abrar Saleng memberikan tiga opsi terkait permaslahan ini. Pertama, perpanjangan tetap dilakukan dalam kurun 2 x 10 tahun dengan luas wilayah sesuai dengan rencana kerja. Kedua, opsi luas wilayah batu bara yang mulanya 15.000 hektar ditukar dengan mineral yang luasnya 25.000 hektar. Dan terakhir, luas wilayah disamakan antara mineral dan batu bara menjadi 25.000 hektar.

[Gambas:Video CNBC]




"PKP2B mau ikut tapi hormati saya, saya invest banyak kontribusi banyak, sehingga wilayah kami jangan dikurangi. Kalau dikurangi secara tekhnis nggak layak. Ini persoalan kalau 15.000 perlu kaian tekhnis karena semakin melemahkan pengusaha," ungkapnya, Selasa, (21/01/2020).

Meski menawarkan tiga opsi dirinya menyebut opsi yang memiliki dasar adalah opsi pertama, diperpanjang 2x10 tahun. Menurutnya luas wilayah 15.000 sangat tidak layak.

Hal senada disampaikan GM Legal and External Affairs PT Arutmin Indonesia Erza Sibarani. Menurutnya dari tiga opsi yang ditawarkan dirinya meminta agar langsung saja diperpanjangan tanpa perlu membicarakan luas wilayah. Erza menyebut setiap tambang memiliki karakteristik yang berbeda-beda.



"Saya sepakat tidak cantumkan 25.000 bahkan 50.000 karena karakteristik tambang masing-masing perusahaan berbeda-beda," paparnya

Sementara, Ketua Umum Serikat Pegawai Bukit Asam (SPBA) Zulkifli Mahifa menerangkan, RPP ini harus tunduk kepada UU Minerba yang ada saat ini dengan batas luas wilayah 15.000 hektar. Luas wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melebihi 15.000 hektar menurutnya bertentangan dengan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Minerba.

"Saat ini posisi kita sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang saat ini masih berlaku pasal yang mengatur luasan 15.000 hektar. Kemudian surat Menteri BUMN Bu Rini, yang memberikan tanggapan 1 Maret 2019 terhadap pengajuan RPP konsen kita di situ," ungkapnya kepada CNBC di Kantornya, Selasa, (21/01/2020).


(gus) Next Article Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa Ditentukan Bulan Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular