Para Gubernur Nggak Diajak Bahas Omnibus Law, Pak Jokowi?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
13 February 2020 06:01
Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020) malam.
Foto: Aksi ribuan buruh menolak omnibus law Cipta Kerja di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020) (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan gubernur se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) belum pernah diajak bicara oleh pemerintah pusat terkait omnibus law.

Demikian disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, kepada wartawan seusai acara Forum Silaturahmi Masyarakat Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020) malam.

"Ini curhatan forum para gubernur pimpinan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merupakan Ketua APPSI 2019-2023). Saya ini koordinator wilayah barat itu mengatakan para gubernur gak diajak bicara padahal nanti yang mengamankan omnibus law adalah para gubernur," ujarnya.

Para Gubernur Nggak Diajak Bahas Omnibus Law, Pak Jokowi?Foto: Dokumentasi Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Jawa Barat


Oleh karena itu, Kang Emil berharap pemerintah pusat memanggil para gubernur untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing. Sebab, implementasi omnibus law berada di level daerah.

"Nanti pada saat iya daerahnya tidak paham, tidak siap atau ada penyeragaman yang tidak semestinya nanti malah omnibus law tidak bisa dilaksanakan dengan optimal," kata Kang Emil.

Kendati demikian, eks Wali Kota Bandung itu menyebut ada wacana dari pemerintah pusat untuk menjadikan Segitiga Rebana (Cirebon, Subang, dan Majalengka) sebagai salah satu titik eksperimen omnibus law.

"Itu kalimatnya. Jadi ada suatu wilayah di mana peraturan-peraturan yang di by pass itu dipraktekkan di sebuah daerah percontohan. Nah Rebana dalam wacana itu dari Menteri ATR (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil). Jadi artinya perizinan dan apa-apanya tidak lewat format-format yang konvensional tapi dikerjakan oleh unit kerja di Rebana," ujar Kang Emil.




Omnibus law merupakan terobosan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Dalam Rapat Paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/1/2020), forum mengesahkan 50 RUU untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

Dari jumlah itu, sebanyak empat omnibus law masuk sebagai prioritas, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden dan draf beserta naskah akademik RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI. Secara simbolik kelengkapan itu diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya," ujar Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/sef) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular