
Mohon Maaf, Situs Pajak Bakal Ada Gangguan Hari Ini
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
12 February 2020 12:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat kerap mengeluh menjelang masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam layanan DJP Online selalu terkendala atau error.
Untuk diketahui, penyampaian SPT Tahunan di Indonesia, terdapat dua tanggal, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.
Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.
Sayangnya pada 12 Februari 2019 atau tepatnya hari ini, situs pajak bakal ada gangguan untuk bisa diakses. Alasannya, ada pemeliharaan infrastruktur. Duh!
Berikut pengumuman DJP seperti dikutip dari situs resminya Rabu (12/2/2020) :
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Februari 2020, dimungkinkan terjadi gangguan akses ke situs web www.pajak.go.id antara pukul 18.00 WIB - 19.00 WIB.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
(dru) Next Article Netizen Bete, DJP Online Selalu Error Jelang Batas Lapor SPT
Untuk diketahui, penyampaian SPT Tahunan di Indonesia, terdapat dua tanggal, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.
Sayangnya pada 12 Februari 2019 atau tepatnya hari ini, situs pajak bakal ada gangguan untuk bisa diakses. Alasannya, ada pemeliharaan infrastruktur. Duh!
Berikut pengumuman DJP seperti dikutip dari situs resminya Rabu (12/2/2020) :
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Februari 2020, dimungkinkan terjadi gangguan akses ke situs web www.pajak.go.id antara pukul 18.00 WIB - 19.00 WIB.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
(dru) Next Article Netizen Bete, DJP Online Selalu Error Jelang Batas Lapor SPT
Most Popular