
Netizen Bete, DJP Online Selalu Error Jelang Batas Lapor SPT
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 February 2020 11:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat kerap mengeluh menjelang masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam layanan DJP Online selalu terkendala atau error.
Untuk diketahui, penyampaian SPT Tahunan di Indonesia, terdapat dua tanggal, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Sayangnya, dalam beberapa hari ini keluhan selalu datang. Terutama susahnya mengakses jaringan DJP Online.
"Min setiap ingin registrasi djp online selalu seperti ini sewaktu sesudah submit," tanya salah satu netizen via Twitter @kring_pajak.
"Siang kk @kring_pajak djp online sedang ada masalah yh, saya tidak bisa mengakses untuk membuat e-billing," tanya netizen lainnya.
"@kring_pajak Min, mau tanya saya ga bisa buka djp online knp yah?" ujar salah satu netizen lainnya.
Belum ada keterangan lebih jauh dari DJP terkait susahnya mengakses layanannya. DJP sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.
Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id.
(dru) Next Article Mohon Maaf, Situs Pajak Bakal Ada Gangguan Hari Ini
Untuk diketahui, penyampaian SPT Tahunan di Indonesia, terdapat dua tanggal, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Sayangnya, dalam beberapa hari ini keluhan selalu datang. Terutama susahnya mengakses jaringan DJP Online.
"Min setiap ingin registrasi djp online selalu seperti ini sewaktu sesudah submit," tanya salah satu netizen via Twitter @kring_pajak.
"Siang kk @kring_pajak djp online sedang ada masalah yh, saya tidak bisa mengakses untuk membuat e-billing," tanya netizen lainnya.
"@kring_pajak Min, mau tanya saya ga bisa buka djp online knp yah?" ujar salah satu netizen lainnya.
Belum ada keterangan lebih jauh dari DJP terkait susahnya mengakses layanannya. DJP sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan kepada otoritas pajak.
Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id.
(dru) Next Article Mohon Maaf, Situs Pajak Bakal Ada Gangguan Hari Ini
Most Popular