EFIN Mau Dihapus Ditjen Pajak, Lapor SPT Pakai Apa Dong?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 February 2020 21:11
Ditjen Pajak berencana hapus EFIN untuk isi SPT, diganti dengan OTP.
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meninjau saat warga isi SPT di KPP Tebet (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Salah satunya berencana untuk mengubah Electronic Filing Identification Number (EFIN) menjadi One-Time Password (OTP).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi berharap, pengalihan EFIN ke OTP ini bisa segera dilakukan. Hal ini tentunya akan membantu juga untuk meningkatkan rasio pajak.

"EFIN menjajaki dengan OTP, kami semoga keburu (tahun ini). Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," ujarnya di kantor DJP, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, nantinya WP akan diminta untik memberikan data secara valid termasuk nomor handphone dan email. Dengan demikian, maka seluruh data pajak juga akan terverifikasi dan terhubung dengan nomor ponsel dan email.



Nantinya saat mau lapor kepatuhan perpajakan maka cukup memasukkan nomor handphone dan email aja maka akan ada pesan yang masuk berupa kode unik sebagai kata sandi.

"Nanti ketika transaksi perbankan, itu diminta tolong masukkan yang dikirimkan sms," jelasnya.

Dengan demikian, maka WP akan lebih mudah karena tidak harus lagi mengingat nomor EFIN saat ingin melakukan pelaporan pajaknya.



"Supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," tambahnya.

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Sedangkan OTP adalah kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia, yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email.

[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Cara Aktivasi EFIN Pajak Makin Mudah, Begini Simulasinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular