
Di RUU Omnibus Law, TKI Tak Ditarik Pajaknya oleh Pemerintah
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 February 2020 15:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan kepada DPR RI. Pembahasan pun akan dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Perpajakan ada mencakup enam subtansi mulai dari meningkatkan investasi hingga pengaturan fasilitas dalam perpajakan.
Salah satu poin kepastian dalam RUU Omnibus Law Perpajakan adalah penentuan subjek pajak orang pribadi (WP OP). Pemerintah akan memberikan kepastian pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Luar Negeri atau diaspora.
"Diaspora yang kegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, bagaimana memajakinya ini dalam RUU kami berikan klarifikasi. Dia kerja di luar negeri, dia lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment subjek pajak luar negeri," ujarnya di Gedung DJP, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, sebelum ada RUU Omnibus Law Perpajakan ini, para diaspora dikenakan pajak ganda yakni dari dalam negeri dan juga luar negeri. Namun dalam RUU ini, para diaspora yang tinggal lebih dari 183 hari itu akan menjadi subjek pajak luar negeri dengan memenuhi beberapa syarat.
Ini tentunya memberikan kepastian bagi diaspora yang selama ini masih banyak yang bingung cara membayar pajaknya.
"Banyak diaspora kita di AS, Asia Tengah, Asia Timur, kita berikan treatment di RUU ini. Kalau Anda lebih dari 183 hari di luar negeri, Anda kami treatment luar negeri, penghasilan Anda di luar negeri ya pajak di luar negeri," jelasnya.
Namun, jika Diaspora masih memiliki penghasilan yang berasal dari Indonesia, maka akan tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 26, dengan tarif 20%.
(dru) Next Article Sekarang Bobol, Tapi Jangan Harap Netflix Bisa Hindari Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam RUU Omnibus Law Perpajakan ada mencakup enam subtansi mulai dari meningkatkan investasi hingga pengaturan fasilitas dalam perpajakan.
Salah satu poin kepastian dalam RUU Omnibus Law Perpajakan adalah penentuan subjek pajak orang pribadi (WP OP). Pemerintah akan memberikan kepastian pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Luar Negeri atau diaspora.
Menurutnya, sebelum ada RUU Omnibus Law Perpajakan ini, para diaspora dikenakan pajak ganda yakni dari dalam negeri dan juga luar negeri. Namun dalam RUU ini, para diaspora yang tinggal lebih dari 183 hari itu akan menjadi subjek pajak luar negeri dengan memenuhi beberapa syarat.
Ini tentunya memberikan kepastian bagi diaspora yang selama ini masih banyak yang bingung cara membayar pajaknya.
"Banyak diaspora kita di AS, Asia Tengah, Asia Timur, kita berikan treatment di RUU ini. Kalau Anda lebih dari 183 hari di luar negeri, Anda kami treatment luar negeri, penghasilan Anda di luar negeri ya pajak di luar negeri," jelasnya.
Namun, jika Diaspora masih memiliki penghasilan yang berasal dari Indonesia, maka akan tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 26, dengan tarif 20%.
(dru) Next Article Sekarang Bobol, Tapi Jangan Harap Netflix Bisa Hindari Pajak
Most Popular