
Internasional
Tenang, Lembaga PBB Ini Sebut Nuklir Iran Belum Level Bom
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
06 February 2020 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyatakan sejauh ini belum ada bukti baru yang menunjukkan Iran melanggar kesepakatan nuklir yang dibuat 2015 lalu.
Padahal sebelumnya negara ini mengatakan akan keluar dari sejumlah aturan yang membatasi program nuklirnya, karena tekanan Amerika Serikat.
"Tidak ada tindak lanjut," kata Direktur Jenderal IAEA Raphael Grossi sebagaimana dilansir dari Reuters, Kamis (6/2/2020).
"(Namun) Tentu saja, mereka terus memperkaya (uranium)."
Sebelumnya, Iran dan negara Dewan Keamanan PBB termasuk AS terikat dalam perjanjian nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Perjanjian ini membatasi penelitian uranium Iran setidaknya hingga delapan tahun.
Dalam klausul JCPOA, Iran dibebaskan dari sanksi ekonomi baik dari organisasi multilateral maupun negara lain. Namun Trump menarik diri di 2018.
Bukan hanya itu, Iran pun dijatuhi sanksi ekonomi. Ini membuat Iran berang dan kembali mengintensifkan penelitian nuklirnya.
Pengembangan uranium dibatasi secara internasional. Jumlah yang diizinkan untuk pengembangan tenaga nuklir sipil hanya 3,67%.
Pengayaan tingkat senjata adalah 90%. Tetapi menurut para ahli nuklir, mencapai pengayaan 3% hingga 4% saja, sudah setara dengan sekitar dua pertiga dari pekerjaan yang dibutuhkan untuk mencapai angka 90% itu.
Di kesempatan yang sama, IAEA dan AS juga bertemu untuk membahas program nuklir Iran pada Selasa dengan Mike Pompeo. Namun Grossi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Namun pastinya, kesepakatan itu dirancang untuk mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir.
(sef/sef) Next Article Soal Nuklir Iran: AS Mereda & Kaji Kurangi Sanksi
Padahal sebelumnya negara ini mengatakan akan keluar dari sejumlah aturan yang membatasi program nuklirnya, karena tekanan Amerika Serikat.
"Tidak ada tindak lanjut," kata Direktur Jenderal IAEA Raphael Grossi sebagaimana dilansir dari Reuters, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Iran dan negara Dewan Keamanan PBB termasuk AS terikat dalam perjanjian nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Perjanjian ini membatasi penelitian uranium Iran setidaknya hingga delapan tahun.
Dalam klausul JCPOA, Iran dibebaskan dari sanksi ekonomi baik dari organisasi multilateral maupun negara lain. Namun Trump menarik diri di 2018.
Bukan hanya itu, Iran pun dijatuhi sanksi ekonomi. Ini membuat Iran berang dan kembali mengintensifkan penelitian nuklirnya.
Pengembangan uranium dibatasi secara internasional. Jumlah yang diizinkan untuk pengembangan tenaga nuklir sipil hanya 3,67%.
Pengayaan tingkat senjata adalah 90%. Tetapi menurut para ahli nuklir, mencapai pengayaan 3% hingga 4% saja, sudah setara dengan sekitar dua pertiga dari pekerjaan yang dibutuhkan untuk mencapai angka 90% itu.
Di kesempatan yang sama, IAEA dan AS juga bertemu untuk membahas program nuklir Iran pada Selasa dengan Mike Pompeo. Namun Grossi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Namun pastinya, kesepakatan itu dirancang untuk mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir.
(sef/sef) Next Article Soal Nuklir Iran: AS Mereda & Kaji Kurangi Sanksi
Most Popular