Perpres Tarif Baru EBT Terbit Semester I, Ini Bocorannya!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 February 2020 21:16
Dirjen Listrik Rida Mulyana sebut Perpres tarif baru EBT terbit semester I tahun ini
Foto: Komisi vii DPR dan Dirjen Listrik (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengeluarkan skema feed-in-tarif, yakni harga beli listrik yang disesuaikan dengan biaya produksi masing-masing jenis energi baru terbarukan (EBT). Untuk menjalankan skema ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan aturan mengenai tarif ini akan keluar pada semester satu tahun ini. Menurutnya regulasi saat ini tengah disusun oleh pemerintah. Diharapkan dengan aturan tarif ini akan meningkatkan investasi sehingga bauran energi bisa tercapai.

"Kita saat ini sedang menyusun tarif EBT untuk mencapai bauran energi dan meningkatkan investasi. Akan dibungkus peraturan presiden," ungkapnya di Komisi VII DPR RI, Rabu (5/02/2020) dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Lebih lanjut Rida mengatakan, peraturan presiden ini semester satu ini sudah akan siap. Sehingga tarif akan disesuaikan dengan masing-masing keekonomian dari pembangkit."Itu menyangkut bauran EBT yang sedang kita galakkan," imbuhnya.



[Gambas:Video CNBC]


Rida menerangkan semua pembangkit masuk dalam Perpres ini kecuali panas bumi. "Nggak sementara belum, makanya akan diatur sendiri, tapi digarap bareng. Hidro, solar, angin, biomassa, ada lima rasanya, kecuali panas bumi," terangnya.

Sebelumnya harga listrik yang diproduksi dari energi bersih mengacu pada biaya pokok penyediaan (BPP). Kerangka harga pembelian itu diatur pada Permen ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang mengganti Permen ESDM No. 12/2017.

BPP pembangkitan sendiri ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1772/2018 tentang Besaran BPP Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2017. Regulasi itu mengatur besaran BPP Pembangkitan per wilayah/distribusi/sistem/sub-sistem sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PLN.


(gus) Next Article Perpres Tarif EBT Ditargetkan Terbit pada 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular